JAKARTA (Lenteratoday) – Sebagai upaya pemberantasan korupsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati). Langkah itu ditandai dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) bersama Badan Usaha milik Daerah (BUMD) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3/2022).Â
“Kami di DKI komitmen untuk bisa melaksanakan program dengan menaati prinsip good governance,” kata Anies setelah menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
Pada perjanjian kerja sama tersebut, Gubernur DKI Anies menyertakan 15 BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI ini untuk optimalisasi tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemprov DKI termasuk BUMD,” kata Anies.Â
Dalam perjanjian Kerja sama itu, ada empat hak yang disepakati bersama yakni pemberian legal opinion pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program terutama yang memiliki potensi penyalahgunaan atau fraud.
Nantinya, Kejaksaan Tinggi DKI juga membantu upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan pendampingan. Kemudian pengawasan pelaksanaan khusus pada penanganan pandemi Covid-19, mulai dari bantuan sosial, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.Â
Dengan pengawasan dari Kejaksaan itu, Anies berharap terjadi perbaikan tata kelola DKI Jakarta menjadi lebih sistemik. Anies mengatakan, angka ketaatan pencegahan korupsi terintegrasi di jakarta meningkat dari 76 persen pada 2020 menjadi 90 persen pada 2021 berdasarkan data komisi pemberantasan korupsi (KPK).Â
“Angka pencegahan korupsi terintegrasi dafi KPK yang menepatkan DKI sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori itu,”katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, mengatakan kerja sama itu diharapkan bisa memberi dukungan kelancaran pembangunan di Jakarta. “Kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” terangnya. (*)
Reporter : Azhar | Editor : Lutfiyu Handi