19 April 2025

Get In Touch

Diduga Tak Netral, Inspektorat Akan Periksa Pejabat DKPP Kota Madiun

Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono.
Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono.

MADIUN (Lenteratoday) - Inspektorat Kota Madiun akan memeriksa AEP salah satu pejabat di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jawa Timur yang diduga mengungah pasangan capres nomer urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran dengan caption "Rakyat Telah Memilih" di status WhatsApp nya.

Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono, mengatakan pemeriksaan ini akan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun. "Kita tunggu hasil pemeriksaan oleh Bawaslu dahulu," ujarnya, Jumat (23/02/2024).

Namun, masih kata Gaguk, harus dilihat dahulu kenapa yang bersangkutan mengungah itu dalam status WhatsApp nya. Menurutnya permasalahan ASN tersebut perlu dilihat secara detail terlebih dahulu.

"Harus dipelajari lebih jauh ya, motifnya apa, tujuannya apa. Kan itu bukan berarti sebagai wujud (status WhatsApp)seakan akan mendukung paslon tertentu," ucapnya.

Meskipun demikian, Gaguk berpendapat jika ASN juga mempunyai hak pilih namun namun tidak boleh untuk disebutkan apalagi memeberikan dukungannya secara terang-terangan.

Jika nantinya memang terbukti ada pelangaran inspektorat juga tidak segan-segan memberikan hukuman bagi ASN yang melanggar. "Saya tidak mau berandai-andai namun nanti dilihat hukuman disiplin kan macam-macam ada yang ringan maupun berat,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akan memangil dan meminta klarifikasi terkait ungahan foto salah satu pasangan capres di status WhatsApp yang diduga milik AEP salah satu pejabat di Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kota Madiun, Jawa Timur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi awal dan mengumpulkan materi serta akan memanggil pejabat yang bersangkutan.

"Terkait hal ini Bawaslu akan melakukan penyelurusan dugaan ini," kata Novery Rabu (21/2).

Novery, menjelaskan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam Undang-undang No 7/2017 didalamnya
ditegaskan pada Pasal 283 Ayat (1) yang melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

"Kita juga akan memangil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.

Selain itu , dalam Pasal 282 UU Pemilu terdapat aturan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Untuk diketahui dalam status yang diduga diunggah pada Selasa (20/02/2024) malam terlihat AEP memasang pasangan calon presiden nomer 2 Prabowo Subianto dan Gibran dengan caption "Rakyat Telah Memilih".

Sementara itu hingga berita ini ditulis AEP belum memberikan konfirmasi. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp maupun telpon tidak dijawab oleh yang bersangkutan. (*)

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.