
SURABAYA (Lenteratoday) - Peraturan Daerah (Perda) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) telah resmi disahkan oleh DPRD Kota Surabaya. Pengesahan perda ini sebagai respon atas usulan Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang meminta pengembang perumahan turut membangun kolam atau penampungan air (Bozem).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyatakan bahwa Perda tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur. "Perda PSU tersebut bisa langsung diterapkan ketika tidak ada koreksi dari provinsi, 14 hari tak ada koreksi, perda bisa langsung diterapkan di Kota Surabaya," ujarnya, Jumat (23/02/2024).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menegaskan bahwa pembangunan bozem kedepannya akan langsung dibebankan kepada pengembang perumahan di Kota Surabaya.
"Pembangunan bozem atau penampungan air memang dibebankan kepada pengembang, namun Pemkot tetap harus terlibat membangun bozem di wilayah perumahan yang telah dibangun sebelum Perda diberlakukan," tegasnya.
Sementara itu, pembangunan bozem yang diatur dalam Perda PSU ini dimaksudkan agar semua aliran air terlebih dahulu bisa tertampung. Konektivitas PSU, terutama drainase juga harus diperhatikan.
"PSU soal bozem ini harus saling terhubung antar perumahan dan aliran air dari perumahan itu tidak boleh langsung menuju ke saluran lama milik warga diluar perumahan agar beban saluran tidak berat jadi harus ditampung dulu sebelum mengalir di saluran lama," tutupnya. (*)
Reporter: Pradhita (mg) | Editor : Lutfiyu Handi