JOMBANG (Lenteratoday) – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) menggeruduk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Rabu (22/1/2025).
Mereka memprotes tindakan petugas Satpol PP yang ‘mengusir’ alias melarang mereka menggelar dagangan di tempat-tempat semula mereka berjualan.
Yakni di Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Dr Soetomo depan SMA Muhammadiyah, Jalan Bupati Soedirman (dahulu Jalan Pattimura), dan seputar Taman Kebonrojo.
Satpol PP melarang karena lokasi-lokasi itu sudah ditetapkan menjadi zona merah (larangan berdagang bagi PKL) dan zona kuning (hanya boleh digunakan di siang hari).
Para PKL tersebut diarahkan berjualan di Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan, yang 17 Januari lalu diresmikan.
Padahal, Sentra PKL itu bukan diperuntukkan bagi mereka, melainkan bagi ratusan PKL yang sebelumnya berjualan di Alun-Alun Jombang, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Dr Soetomo (Sentra Kuliner Jombang) dan PKL di area Stasiun KA Jombang.
“Jadi kami yang di depan SAM Muhammadiyah, Jalan Pattimura dan seputar Taman Kebonrojo sekarang ini tidak bisa berjualan. Lebih-lebih di Sentra PKL sendiri sudah overload (terlalu penuh). Sudah ada sekirtar 320 PKL,” kata Koordinator Serikat PKL (Sepekal) Jombang, Joko Fattah Rochim.
Sentra PKL Ahmad Dahlan sendiri dibangun di atas lahan seluas 17.832 meter persegi dengan kapasitas 237 PKL.
Yang lebih mengecewakan, menurut Fattah, pelarangan PKL berjualan di zona merah tersebut tidak disosialisasikan agak hari.
“Kami hanya diberi woro-woro (pengumuman lisan) saja, sehingga banyak juga yang tidak tahu. Sekarang ini kami terpaksa tidak bisa jualan padahal menjelang Ramadan,” tandas Fattah.
Fattah merinci, jumlah PKL yang terdampak penertiban sekitar 200 orang PKL. Rincinya, 73 PKL di Jalan Patimura, 130 PKL di kawasan Kebon Rojo Jombang. Setelah beramai-ramai ke kantor Satpol PP, para PKL bertekad akan tetap berjualan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang, Mohammad Supakun mengatakan, PKL yang memprotes merupakan PKL yang berjualan di wilayah Kebon Rojo, Jalan Patimura, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Mereka tidak terima dengan ketentuan di SK Bupati. Intinya PKL di zona merah dilarang. Sementara untuk yang di Jalan Patimura, zona kuning yang diperkenankan hanya berjualan sore hari sampai tengah malam, jam 24.00 malam,” terang Supakun.
Menurut Supakun, mereka menuntut berjualan siang hari. Sementara di sentra PKL yang dulu di Jalan Dokter Sutomo dan Jalan Kusuma Bangsa juga direlokasi ke Sentra PKL Ahmad Dahlan.
Di satu sisi, sambung Supakun, pihaknya mengamankan Sentra PKL Ahmad Dahlan. Di sisi lain menertibkan yang berjualan di jalan-jalan sekitarnya.
“Sudah diputuskan dalam SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi PKL, di situ ada zona-zona. Kami punya kewajiban menegakkan aturan tersebut,” jelasnya.
Supakun mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Mengenai penataan bukan kewenangan Satpol PP, tetapi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. “Tugas kami hanya menertibkan sesuai SK Bupati,” kata Supakun.(*)
Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi