Ilegal dan Merugikan, Kominfo Tertibkan Ratusan RT RW Net

JAKARTA (Lenteratoday) – Sampai saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah menertibkan sebanyak 150 pelaku praktik ilegal RT RW Net.

Penyedia layanan RT RW Net ini merupakan pemanfaatan layanan internet, yang dijual kembali oleh oknum untuk meraup keuntungan. Praktik ini dinilai ilegal, bahkan merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Langkah kongkretnya (Kominfo) sudah melakukan penertiban, data dari Direktorat Pengendalian PPI selama 2023 sudah ada 150 yang ditertibkan,” ujar Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, Rabu(24/4/2024).

Kominfo kemudian mengimbau kepada pelaku usaha RT RW Net ini untuk mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku, sebab praktik tersebut ilegal dan melanggar undang-undang.

Mahalnya tarif internet Indonesia dituding menjadi penyebab maraknya RT RW Net, itu disampaikan Heru Sutadi selaku Ketua Komisi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Heru mengatakan pengguna bisa memilih mana yang sesuai kantong dan kebutuhan mereka. Untuk kualitas selalu dipantau regulator, sedangkan yang tidak berizin lepas dari pantauan karena ilegal.

Baca Juga :  Dapat Diakses Masyarakat, Pemkot Kediri Integrasikan Agenda Tahunan Seluruh OPD Dalam Calendar Event

“Karena ilegal, ya kualitasnya juga jangan diharapkan maksimal. Yang jelas kalau hujan pasti internet byar pet. Dan kalau ada problem, jangan harap cepat dapat diatasi,” jelas Heru.

Menurut Heru, RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun ia menegaskan, tetap harus berizin.

“Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen,” ungkap Heru.

Heru menuturkan perizinan untuk menjalankan usaha RT RW Net sekarang sangat mudah, dengan menggunakan online single submission (OSS). Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Jasa Internet, kemudian kerjasama sebagai reseller.

“Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah kepanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal,” pungkasnya.

Sumber:dtc/Editor:ais



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini