Kediri – Melihat perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemkab Kediri tidak menutup kemungkinan mengambil opsi penyesuaian sistem kerja ASN dari kantor memindahkan ke rumah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kumungkinan terinveksi penyakit yang sudah jadi pandemis dunia itu.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Disebutkan bahwa ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal.
“Masih dikaji sesuai perkembangan situasi dan kondisi daerah. Jika memang penyebarannya sudah begitu meluas dan sulit dikendalikan lagi, bisa saja opsi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, Sap, Msi, menjawab pertanyaan Lenteratoday.com, Minggu (22/3/2020).
Melihat dan menilai kondisi saat ini, menurut Krisna, belum mendesak ASN di lingkungan Pemkab Kediri menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah /tempat tinggal. Hanya saja para ASN diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan virus Corona yang dibuat pemerintah pusat. Yakni, rajin mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar, tidak bepergian ke daerah/zona merah Corona, hindari berinteraksi dengan orang dan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang.
“Sampai hari ini, kondisi Kabupaten Kediri masih tergolong aman aman saja, belum ditemukan kasus positif Covid-19. Justru yang jadi konsentrasi Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Pemkab Kediri, mengedukasi masyarakat terkait pencegahan penyebaran infeksi virus tersebut,” katanya.
Namun demikian, Krisna mengatakan, belum ada ketentuan jumlah kasus yang mendasari diambilnya keputusan ‘merumahkan’ ASN. Pasalnya, Bupati dr Hj Haryanti, hingga kemarin, tidak pernah menyatakan atau memutuskan angka kasus Corona yang menjadi dasar pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.
“Namanya masih dalam pengkajian, ya belum ada keputusan, lihat perkembangan. Namun tetap jadi pertimbangan, jika memang situasinya sudah membahayakan ASN bila harus bekerja dengan berangkat ke kantor, pasti akan diambil kebijakan kerja di rumah itu” ujarnya (gos)