Madiun – Seorang siswa kelas VI bernama Wahyu Agus Nurtino (12) dari SDN Brumbun, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun tidak dapat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dikarenakan tidak memiliki smartphone.
Diketahui sebelumnya bahwa sejak awal Pandemi Covid-19, KBM dilakukan secara daring (online) untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Biasanya tugas akan diberikan dan dikumpulkan melalui aplikasi whatsapp.
Karena tidak memiliki smartphone, Wahyu selama ini mengetahui tugas yang harus dikerjakan dengan cara menumpang di rumah teman sekelasnya, Arya.
“Sejak masuk kelas VI, itu kan guru ngasih tugas lewat WA. Saya tidak punya WA, jadi ikut ke teman, Arya. Saat ada tugas, saya pergi ke rumahnya,” Kata Wahyu.
Dengan niat yang kuat untuk belajar, Wahyu harus menyebrangi Sungai Catur yang memisahkan antara Dusun Sukorejo dan Dusun Malang sebagai akses tercepat menuju rumah Arya. Namun belajar yang dilakukan Wahyu tidak berlangsung lama dikarenakan dilarang oleh Guru SDN Brumbun dengan alasan protokol kesehatan tidak boleh bergerombol. Wahyu mengaku bahwa belajar kelompok yang dilakukan dirumah Arya maksimal tiga orang.
Ayah Wahyu, Slamet Nursanto (50) yang bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk membelikan anaknya gadget. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap, selama ini pekerjaannya tidak menentu. Slamet mengaku pernah bekerja sepuluh hari, kemudian dua minggu tidak bekerja karena tidak ada job.
“Sebenarnya kasihan, Wahyu tidak punya HP seperti temannya. Tapi bagaimana lagi karena tidak mampu beli. Jadi kalau belajar, dia kerumah temannya,” katanya.
Kepala SDN Brumbun hanya berkomentar bahwa belajar kelompok yang dilakukan Wahyu tidak diperbolehkan dikarenakan untuk meminimalisir penularan Covid-19. Dirinya mengklaim sudah menginventarisir seluruh siswa yang memiliki gadget. Dari seluruh siswa kelas VI, semuanya diklaim memiliki gadget. (Ger)