Kejari Tahan Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Ini Kasusnya

MADIUN (Lenteratoday) – Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Mashudi dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Rabu (22/1/2025).

“Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka ditahan lapas kelas satu Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad.

Menurut Oktario, Mashudi yang saat itu menjabat sebagai Camat Kecamatan Sawahan telah melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan pelepasan hak dan proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tahun 2016-2017.

“Perannya dia selaku camat dan PPAS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) saat itu telah melakukan jual beli yang dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum. Ada persyaratan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang dilompati,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadiskominfo Kota Madiun Diperiksa Polres, Diduga Terkait Pencemaran Nama Baik Wawali

Masih kata Oktario untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui kasus ini mulai naik ke penyidikan setelah jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menemukan fakta baru dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kades Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi dalam kasus proses pelepasan hak dan proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tahun 2016-2017. (*)

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini