
BOYOLALI (Lenteratoday) Kejaksaan Negeri Boyolali resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu. Kedua tersangka pun langsung ditahan.
Keduanya tersangka adalah tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu PASP (34), dan bendahara pengeluaran pembantu inisial KVR (39).
"Kedua tsk diduga menilap uang Puskesmas sejak 2017-2022. Dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.968.357.156. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti," ujar Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.
Dijelaskan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Nomor Print – 14 /M.3.29/Fd.2/02/2024 pada 27 Februari 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada BLUD Puskesmas Kemusu tahun 2017 sampai Tahun 2022.
Adapun modus yang dilakukan dengan cara menggunakan cek milik puskesmas untuk mengambil uang di Bank Jateng.
Keduanya memalsukan tanda tangan Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Puskesmas. Total uang yang ditarik senilai Rp 93,8 juta.
Modus lainnya yaitu menggunakan akses Cash Management System Banking (CMS Banking) yang diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengambil uang puskesmas.
Uang tersebut lalu ditransfer ke rekening pribadi tersangka PASP. Angka yang dikirim ke rekening pribadi itu sampai Rp 5 juta per transaksi. Nilai seluruh transaksi yang dikirim ke rekening pribadi mencapai Rp 1.871.115.156."
"Kedua tersangka juga menggunakan uang tunai milik puskesmas senilai Rp 2.991.000. Bahkan, melebihkan nominal gaji atas nama PASP senilai Rp 300 ribu," dari SuaraMerdeka, Kamis (23/1/2025).
Bahkan, tersangka PASP juga membuat stempel Bank Jateng palsu untuk memuluskan aksi penilapan uang. Tersangka menggunakan stempel palsu itu untuk membuat pengesahan rekening koran palsu yang telah dimanipulasi datanya.
"Dokumen paslu itulah yang dijadikan sebagai bagian dari dokumen keuangan."
Tersangka PASP juga memanipulasi data pengeluaran dan penerimaan pada rekening koran. Caranya dengan mengubah data pada tanggal posting dan tanggal efektif, keterangan transaksi, referensi. PASP juga mengurangi dan mengubah nominal pada debet, kredit dan saldo.
"Rekening koran yang sudah di mark up itulah yang dijadikan bahan laporan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu dan dikirim ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali. PASP juga memanipulasi data administrasi keuangan yang disesuaikan dengan rekening palsu."
Editor: Arifin BH