MALANG (Lenteratoday) – Walikota Malang, Sutiaji menyatakan sudah siap melaksanakan sekolah tatap muka. Hal ini menyusul pernyataan pemerintah melalui Mendikbud, Nadiem Makariem yang memberikan izin sekolah tatap muka di seluruh zona risiko virus corona, mulai Januari 2021 mendatang
Sutiaji mengatakan tak ada kendala fasilitas untuk mengadakan sekolah tatap muka. Namun yang menjadi penghambat ialah status zona oranye yang saat ini masih membayangi Kota Malang.
“Pandemi ini tidak tahu kapan selesainya. Untuk itu harus ada keberanian untuk memulai kembali,” ungkap Sutiaji, Senin (23/11/20).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) setidaknya ada 6 poin syarat utama yang harus dilakukan pemda, sebelum kembali membuka sekolah tatap muka. Poin-poin tersebut yakni sarana sanitasi, akses layanan kesehatan, wajib masker, tersedia thermogun, memiliki pemetaan warga dengan komorbid serta mendapat persetujuan orangtua dan komite sekolah.Â
“Dengan peraturan tersebut tentu penekanannya nanti kepada kepala sekolah. Selain itu, sosialisasi secara terus menerus kepada orangtua juga harus tuntas,” jelas walikota kelahiran Lamongan ini.
Walikota Sutiaji berharap hal ini menjadi momen bangkitnya dunia pendidikan dari tekanan virus Covid-19. Karena ia menyadari belajar daring dirasa kurang efektif bagi para siswa selama masa pandemi.
Oleh karena itu ia mengingatkan kepada siswa maupun tenaga pendidik harus benar-benar mengindakan kedisiplinan menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Pemkot Malang tak segan-segan memberikan hukuman, apabila penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut tak diberlakukan dengan baik.
“Hukuman tidak hanya kepada siswa yang melanggar, tetapi juga kepada orangtua yang membiarkan anaknya melanggar protokol,” tegas walikota.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona, mulai Januari 2021. Keputusan ini dituangkan di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan pembukaan kembali sekolah dengan belajar tatap muka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. (Sur)