04 April 2025

Get In Touch

Nadiem Perbolehkan Buka Sekolah Tatap Muka, Ini Persyaratannya...

Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
Mendikbudristek RI Nadiem Makarim

JAKARTA (Lenteratoday) – Pemerintah memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuka sekolah tatap muka. Ada enam ketentuan yang harus dilengkapi supaya sekolah tersebut bisa menggelar pendidikan tatap muka.

Keenam persyaratan tersebut adalah, sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib makser, thermo gun, pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid, persetujuan komite sekolah dan orang tua wali, dan sekolah juga tidak perlu full diisi siswa, serta kapasitas maksimal 50 persen.

"Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka, tapi pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," kata Mendikbud RI, Nadiem Makarim.

Nadiem menjelaskan, melalui SKB 4 Menteri terbaru, zonasi corona dari Satgas COVID-19 kini sudah tak berlaku. Semua keputusan di tangan Pemda berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua. Kalaupun sekolah dibuka, bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya ke sekolah. Hak terakhir masih di orang tua.

Nadiem menuturkan, kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan tentunya pemerintah daerah.

“Keputusan ini memperbolehkan pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tuturnya.(ST1)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.