KPK Tolak Diperiksa soal Brigjen Endar, Ombudsman Buka Opsi Jemput Paksa

JAKARTA (Lenteratoday)-Ombudsman mengkaji tiga opsi apabila KPK tidak kunjung memenuhi permintaan klarifikasi. Salah satunya adalah opsi jemput paksa.

Untuk diketahui, klarifikasi tersebut terkait Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK, dan Kabiro SDM KPK yang diadukan ke Ombudsman terkait dugaan pelanggaran malaadministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan ke KPK untuk meminta klarifikasi. Namun, KPK melayangkan surat yang isinya menolak untuk diklarifikasi.

Penolakan tersebut, kata Robert, ditunjukkan dalam balasan pemanggilan Sekjen KPK. Dalam surat tersebut, KPK mempertanyakan kewenangan Ombudsman menangani aduan pencopotan Endar.
Robert menegaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan pemecatan Endar itu sudah sesuai objek laporan. Dan hal tersebut sudah termasuk dalam kewenangan Ombudsman.

Ombudsman sudah memanggil pihak KPK, sebagai pihak terlapor, sebanyak 2 kali yaitu tanggal 11 dan 17 Mei 2023. Namun, tak kunjung dipenuhi.

“Kami melakukan bekerja sesuai prosedur, kita kembali mengirimkan surat di tanggal 22 Mei 2023 yang intinya menegaskan kembali kewenangan Ombudsman dan prosedur penanganan pemeriksaan yang kami sampaikan. Di sana adalah, bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman maka sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan kami punya beberapa opsi,” kata Robert dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Opsi pertama, kata Robert, keterangan yang dapat disampaikan oleh KPK melalui surat tertulis. Kedua, yang bersangkutan dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban.

Lalu terdapat opsi ketiga. Opsi ini adalah upaya jemput paksa. Robert menegaskan, Ombudsman punya kewenangan tersebut.”Sesuai dengan ketentuan pasal 31 UU 37 tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Robert.

Upaya paksa tersebut dapat diambil ketika Ombudsman menilai ketidakhadiran terlapor karena unsur kesengajaan. Dia menyebut indikasi itu sudah ada.”Apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” kata dia.

Baca Juga :  Anak Mantan Bupati Saiful Illah Tidak Bersedia Diperiksa KPK

KPK menolak memenuhi permintaan klarifikasi Ombudsman dengan cara mengirimkan surat yang isinya mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan pemberhentian Endar.

“Sekali lagi saya sampaikan ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” ungkap Robert.

Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi sebagai terlapor, tambahnya, yang menilai dan mempertanyakan kewenangan Ombudsman.”Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman. Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri tapi karena mandat negara, ada perintah dari undang-undang yang disusun oleh Presiden dan DPR,” imbuhnya.

Robert mengaku kaget dengan jawaban permintaan klarifikasi KPK. Sebab KPK justru mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan Ombudsman.

“Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua, pemanggilan ini ditujukan kepada terlapor lain, Sekjen KPK, yang menandatangani surat pemberhentian Saudara Endar. Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan,” ungkap Robert.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” pungkas Robert.

Firli Bahuri dkk adalah pihak yang diadukan ke Ombudsman terkait pencopotan Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK. Mereka diduga melakukan pelanggaran administrasi dengan memulangkan Endar ke kepolisian tanpa dasar hukum jelas.(*)

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini