08 April 2025

Get In Touch

Resmi! Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

Resmi! Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

JAKARTA (Lenteratoday)-Sidang Komisi Kode Etik Polri Irjen Teddy Minahasa Putera
terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa (30/5/2023) usai digelar. Hasilnya, mantan Kapolda Sumbar ini dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, perbuatan Teddy Minahasa yang dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain merupakan perbuatan tercela.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada memimpin sidang etik jenderal bintang dua tersebut.

Ramadhan mengatakan, pada sidang hari ini dihadirkan sebanyak 13 saksi dan satu saksi ahli.Ada 6 agenda dalam sidang tersebut, yaitu pembacaan persangkaan. Kemudian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar.

Dalam kasusnya, eks Kapolda Sumbar itu dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis penjara seumur hidup. Namun pihaknya menyatakan banding.(*)

Reporter: dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.