KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Surabaya Periode 2019- 2024

Surabaya-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabayamenetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih dalam pileg 2019. Sebanyak 50 orang ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Surabaya terpilih dari total 5 daerah pemilihan (dapil).

“Ada 50 caleg terpilih dari sekian calon dari 5 dapil, tidak ada penambahan calon,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno kepada wartawan usai rapat pleno di Hotel Novotel Jalan Ngagel, Surabaya, Selasa (13/8).

Pria yang akrab disapa Nano itu menjelaskan, dibandingkan dengan kota lain di Jawa Timur, rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih yang digelar KPU Surabaya ada keterlambatan. Sebab, dalam prosesnya pihaknya harus menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu di MK.

“Ya memang dibandingkan kota lain di Jawa Timur, Surabaya dikatakan terlambat. Karena KPU Kota Surabayasendiri menghadapi PHPU dimana ada gugatan dari parpol,” tutur Nano.”Namun setelah tahapan di MK kelar, akhirnya hari ini ending dari tahapan panjang 2019,” tambahnya.

Dikatakan Nano, usai menggelar rapat pleno penetapan anggota terpilih, selanjutkan KPU Surabaya akan memberikan SK ke gubernur Jatim. Sebab, nantinya pelantikan dialkukan gubernur.”Kita tetap koordinasi dengan yang pertama Bakesbang Linmas Kota Surabaya sendiri dengan gubernur Provinsi Jatim maupun dengan sekretariat DPRD Kota Surabaya,” terang Nano.

“Untuk pelantikan kalau menilik sebelumnya dilakukan di gedung DPRD Surabaya sementara yang melantik gubernur Jatim. Karena terus terang SK penetapan ini sendiri sudah ditunggu gubernur,” tutupnya.

Sementara itu, Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya, menegaskan bahwa lima puluh nama yang ditetapkan ini tidak ada yang menyandang status tersangka dalam perkara pidana. “ Besok akan kami serahkan ke pemkot, jika setelah disetorkan ke pemkot dan calon menjadi tersangka maka kewenangannya ada di Mendagri untuk dilantik atau tidakanya” Pungkasnya.( Est/Ace)


Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini