Oknum Kades di Mojokerto Terbukti Tidak Netral, Divonis Hukuman 1 Bulan Penjara

MOJOKERTO (Lenteratoday) – Oknum kepada desa (kades) di Kabupaten Mojokerto, terbukti tidaknetral pada Pilkada 2024 lalu dan dijatuhi hukuman penjara 1 bulan serta denda Rp 5 juta,

Adapun oknum tersebut, Kades Randuharjo, Edo Yudha Arista yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Mojokerto 2024. Akibat perbuatannya, Edo divonis 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Edo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, vonis terhadapnya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Rabu(4/12/2024) sore. Sidang juga dihadiri terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU), Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yulio.

Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan Edo terbukti melakukan tindak pidana pasal 188 UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada menjadi Undang-undang junto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 1 tahun 2015 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yaitu melakukan perbuatan berlanjut, sebagai kepala desa dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Diduga Condong Paslon Tertentu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Madiun Digeruduk

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” tuturnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, Edo dituntut 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Berdasarkan materi dakwaan, pelanggaran netralitas dilakukan Edo dengan membuat konten video di warung Kamotan Kulon, Desa Randuharjo pada, Senin(15/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdakwa membuat video berdurasi 33 detik memakai kaus bergambar Pasangan Idola dengan gestur jari 1 yang diunggah di akun TikTok @kadesjapanese99.

Tidak hanya itu, Edo kembali membuat konten video memamerkan tumpukan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di ruang tamu rumahnya pada, Selasa(22/10/2024) sekitar pukul 11.37 WIB.

Dalam video berdurasi 51 detik itu, terdakwa menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan ke Desa Arjosari, Mojosarirejo dan Rungkut untuk memenangkan pasangan Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi (Idola).

Sumber: Detik/Editor: Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini