KPU Kota Metro Lampung Diskualifikasi Pencalonan Petahana Wahdi-Qomaru pada Pilkada 2024

LAMPUNG (Lenteratoday) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung mendiskualifikasi Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman sebagai peserta Pilwalkot 2024, karena divonis denda atas pidana pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan KPU Kota Metro melalui akun Instagram mereka pada, Rabu(20/11/2024). Pada unggahan foto pengumuman itu, juga disertakan keterangan bahwa keputusan pendiskualifikasian itu berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Surat Bawaslu Kota Metro ini perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.
Putusan PN Kota Metro tersebut terkait calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, yang dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru divonis membayar denda sebesar Rp 6 juta. Selain itu, KPU Kota Metro menyatakan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon.
“Atas dasar itu, KPU Kota Metro pun membatalkan paslon nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin – Qomaru Zaman,” isi keterangan unggahan tersebut, Rabu (20/11/2024).
KPU Kota Metro juga tidak mengikutsertakan paslon tersebut dalam pemilihan wali kota – wakil walikota Metro tahun 2024.
Diketahui, Wahdi-Qomaru merupakan pasangan petahana Kota Metro yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.
“Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro, untuk keterangan resminya silakan ke komisioner,” kata Sekretaris KPU Kota Metro, Jumadi Ahmad.
Kota Metro sebelumnya memiliki dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terdiri dari pasangan Nomor urut 1, Bambang-Rafieq dan pasangan Wahdi-Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.