
JEMBER (Lenteratoday)- Pemkab Jember melakukan penandatanganan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (1/7/2021).
Bupati Hendy Siswanto yang hadir didampingi Wabup MB. Firjaun Barlaman serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember R. Edy Suryono. Melalui MOU ini Pemkab Jember mengikutsertakan ketua RT/RW se-Kabupaten Jember dengan jumlah 15.000 lebih.
Hal ini sebagai bagian dari kepedualian Pemkab memikirkan hak khususnya untuk ASN sampai RT, RW yang menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember. “Harapan kami kedepan seluruh OPD, staf honorer, semuanya akan kita berikan BPJS Ketenagakerjaan tertentu hal itu melihat kemampuan keuangan, setahap demi setahap,” kata Bupati Hendy.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember juga menyampaikan tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Isinya tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Jember menyampaikan, seluruh lapisan tenaga kerja, formal maupun informal, wajib menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dengan kata lain, mencakup seluruh pekerja penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, pegawai pemerintah non aparatur sipil negara serta penyelenggara pemilu. (mok)