Pemkot Surabaya Ijinkan Pelaksanaan Hajatan

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengijinkan pelaksanaan hajatan di masyarakat. Hal ini sesuai dengan tuntutan Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) yang kembali melakukan aksi demo di depan Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Aksi APSS didampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti diterima oleh Kepala BPB Linmas, Iran Widyanto. Saat audiensi, Irvan menegaskan bahwa perwali 28 tahun 2020 maupun perwali 33 tahun 2020 tidak melarang masyarakat menggelar hajatan.

“Bahwasanya dalam Perwali No 28, No 33 tidak melarang hajatan. Ini yang harus digarisbawahi oleh teman-teman semuanya. Sekali lagi, di Perwali No 28 dan No 33 tidak ada yang melarang kegiatan sosial budaya, salah satunya adalah hajatan,” jelas Irvan.

Irvan menjelaskan, Perwali No 28 dan No 33 Tahun 2020 dibuat agar masyarakat mematuhi tatanan baru selama pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dalam mengelar hajatan.

“Di mana dulunya tidak pakai masker, sekarang harus pakai masker. Dulu tidak jaga jarak, sekarang harus jaga jarak. Dulu boleh bersalaman sekarang tidak boleh bersalaman. Itu yang diatur dalam Perwali, semata-mata untuk kesehatan masyarakat,” lanjut Irvan.

Baca Juga :  Cegah Reklame Liar di RTH, Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali

Mendengar kabar tersebut, ratusan pekerja seni yang tergabung dalam APSS mengucap syukur dan melantangkan kalimat takbir sebagai tanda syukur bahwasanya mereka bisa bekerja kembali.

“Hore…Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, terima kasih, terima kasih, merdeka,” ucap mereka.

Sementara itu, Reni Astuti meminta kepada pekerja seni maupun kepada masyarakat, jika supaya tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, baik itu saat hari hari biasa maupun saat menggelar hajatan.

“Yang menjadi tuntutan siang hari ini terkait hajatan, tadi secara tegas pak Irvan mewakili Pemkot Surabaya bahwa sesungguhnya dalam perwali 33 tidak ada larangan terkait dengan hajatan akan tetapi harus dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (ard)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini