Pendatang di Mojokerto Wajib Bawa Hasil PCR atau Rapid Test

Mojokerto – Pemkot Mojokerto akan menerapkan aturan ketat bagi para pendatang. Mereka diwajibkan membawa surat hasil PCR atau Rapid Test. Demikian juga dengan warga setempat, akan dikenakan sanksi jika melanggar protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan setelah Tim Gugus Tugas mengadakan rapat analisa dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertempat di ruang rapat Nusantara gedung kantor Pemerintah Kota Mojokerto.

Rapat tersebut dipimpin langsung Walikota Mojokerto yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Harlistyati, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriyadi, SiK.MIK, Dandim 0815 Mojokerto yang diwakili Kasdim Mayor Inf MJ Arifin, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Dalam rapat evaluasi tersebut membahas tentang Perwali No. 55 yang merupakan perubahan dari Perwali No. 47 diantaranya, penambahan pada pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan. Pada Perwali No. 55 juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil non reaktif Rapid Test.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, pada Perwali No. 47 yang dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dalam Perwali No. 55 dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga :  Ditolak Warga Desa Mojolebak, Mayat Mr. X Dimakamkan di Desa Ngabar

“Bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi yang akan diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan, penyitaan KTP, pencabutan ijin usaha dan denda administrasi serta kerja sosial,” tegas Dodik.

Dalam pengarahanya, Walikota Mojokerto menyampaikan dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh dimana Camat sebagai koordinatornya, serta akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di wilayah Kota Mojokerto tersebut hingga 2 minggu ke depan.

Terkait sosialisasi terhadap para pelaku ekonomi kreatif, Ning Ita sapaan akrab Walikota menyampaikan agar dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi. Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan cara door to door. Jika mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi sehingga sosialisasi dapat selesai dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Untuk tempat-tempat yang padat seperti pasar tanjung akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam penerapan tatanan normal baru. 

“Sosialisasi akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan konten yang singkat dan menarik serta himbauan dalam bentuk rekaman,” pungkas Ning Ita. (Joe).

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini