MADIUN (Lenteratoday) – Pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono, Prijono, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Hal ini dikarenakan kliennya Mashudi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun tengah menderita sakit kanker stadium empat dan membutuhkan pengobatan.
“Upaya hukum yang dilakukan adalah melakukan penangguhan penahanan. Karena sakit kanker paru-paru stadium 4, karena kalau tidak diobati tinggal tunggu waktu saja,” kata Prijono, usai mendampingi penahanan Mashudi, Rabu (22/1/2025).
Terkait kasus yang menjerat kliennya, Prijono mengaku terkejut dengan penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan, karena jika melihat kesaksian dalam pengadilan Tipikor Surabaya seharusnya kliennya tidak bersalah.
“Tapi saya gak tahu jika ada keterangan saksi yang menjebak-jebak klien saya. Setelah membaca salinan putusan pengadilan Tipikor Surabaya setahun yang lalu sebagai saksi dari narapidana itu, harusnya lepas mekanisme,” jelasnya
Menanggapi upaya hukum yang dilakukan oleh Mashudi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad mengatakan jika sebelum dilakukan penahanan pihaknya melalui prosedur pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum masuk lapas.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, dan ada surat dokternya yang mengatakan beliau (tersangka) dalam keadaan sehat sehingga kita lakukan penahanan,” jelas Oktario.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Mashudi dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Rabu (22/1/2025).
“Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka ditahan lapas kelas satu Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad.
Menurut Oktario, Mashudi yang saat itu menjabat sebagai Camat Kecamatan Sawahan telah melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan pelepasan hak dan proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tahun 2016-2017.
“Perannya dia selaku camat dan PPAS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) saat itu telah melakukan jual beli yang dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum. Ada persyaratan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang dilompati,” jelasnya.
Masih kata Oktario untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui kasus ini mulai naik ke penyidikan setelah jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menemukan fakta baru dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kades Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi dalam kasus proses pelepasan hak dan proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tahun 2016-2017. (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi