03 April 2025

Get In Touch

Geledah Rumah Wantimpres Jokowi, KPK Bawa 3 Koper terkait Harun Masiku

Penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz di Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. Foto: Antara/Muzdaffar Fauza
Penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz di Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. Foto: Antara/Muzdaffar Fauza

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. Dari rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, tersebut penyidik membawa tiga koper barang dan dokumen yang terkait kasus Harun Masiku.

Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB dini hari. Selain dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil, penyidik juga membawa barang bukti sebuah kardus dan sebuah tas jinjing (totebag).

Menurut informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Delapan mobil SUV berwarna hitam terlibat dalam upaya penggeledahan ini.

Saat dikonformasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Tessa, Rabu malam.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung. Namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.

Harun Masiku menjadi buron setelah berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 8 Januari 2020. Dia menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam status sebagai buronan, Harun Masiku sempat dilaporkan bersembunyi di Kamboja namun ada juga yang menyebut dia telah kembali ke Indonesia. KPK lalu menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024 dalam kasus buronnya Harun Masiku ini.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, anak Taufik Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Donny pula yang diminta Hasto melobi Wahyu Setiawan agar segera melaksanakan putusan MA sehingga Harun Masiku bisa masuk DPR sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Sumber: Antara, Tempo, Detik |E

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.