Pengelolaan Sampah di Kota Malang Berpotensi Jadi Sumber Pendapatan Daerah

MALANG (Lenteratoday) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Kota Malang telah menjadi salah satu potensi penyumbang pendapatan daerah.

Menurut Rahman, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mulai berlaku pada awal tahun ini. “Artinya hasil pengolahan persampahan ini masuk ke dalam potensi Pendapatan Lain-lain untuk Pemkot Malang,” ujar Rahman, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/1/2024).

Rahman menambahkan bahwa dalam Perda PDRD, telah ditetapkan berbagai klasifikasi terkait retribusi untuk layanan umum yang diselenggarakan oleh DLH. Meskipun harga yang diterapkan berada di bawah harga pasar, pihaknya mengharapkan agar upaya ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“Harganya itu saya lupa. Tapi potensi retribusi sampai ratusan juta, Rp 100 juta berapa gitu,” serunya.

Lebih lanjut, dalam pengelolaan sampah di Kota Malang, Rahman menyebutkan bahwa setiap hari produksi sampah yang telah dikelola rata-rata mencapai 30 ton sampah. Sekitar 26,4 persen di antaranya telah melalui proses sortir dan komposting sebelum dibuang ke sanitary landfill.

Baca Juga :  Polres Malang Lakukan Penyelidikan Intensif Dugaan Penyalahgunaan Beras Bulog

“Kemudian juga hampir semua pelaku usaha, hotel-hotel semua minta bantuan untuk kompos dari DLH, itu free sifatnya. Karena kita masih belum ada secara legal formal atau perda yang mengatur itu (kompos) untuk bisa dijual,” tambahnya.

Dalam konteks tersebut, Rahman menegaskan bahwa kompos yang dihasilkan telah diuji melalui laboratorium DLH dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Namun, untuk penjualan resmi, menurutnya masih perlu penyesuaian dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang saat ini mengharuskan kemandirian pembiayaan untuk TPA Supit Urang.

“Nah PLUT itu mempunyai konsekuensi harus membiayai sendiri TPA nya. Nah kan selama ini TPA Supit Urang masih disokong oleh APBD. Jadi masih butuh penyesuaian,” terangnya.

Di akhir, Rahman juga menyebutkan bahwa pengelolaan sampah bukan satu-satunya potensi penyumbang PAD dari DLH Kota Malang. Pasalnya, DLH Kota Malang juga membuka laboratoriumnya untuk umum, sehingga diharapkan mampu menciptakan potensi tambahan dalam retribusi bagi Pemerintah Daerah.

“Jadi laboratorium yang ada di DLH Kota Malang, itu juga kita buka untuk umum, nah itu jadi potensi retribusi kita lagi. Mudah mudahan nanti bisa berkesinambungan,” tukasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini