Incip Duren, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Home Visit Perekaman e-KTP ODGJ dan ABK

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri merealisasi program Integrasi Percepatan Pelayanan Penduduk Rentan (Incip Duren), Rabu (8/6/2022) pagi. Bersama pendamping ODGJ Kecamatan, TRC Kelurahan Rejomulyo serta perwakilan Kelurahan Rejomulyo melakukan home visit dan perekaman e-KTP pada 2 warga ODGJ dan ABK di Kelurahan Rejomulyo.
Syamsul Bachri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna, Kamis (9/6/2022) menjelaskan bahwa perekaman e-KTP dengan home visit ini merupakan ujud dari program Incip Duren yang baru saja di-launching. Program ini diharapkan memudahkan penduduk rentan untuk mendapatkan administrasi kependudukan.
"Kita akan datang ke rumah warga rentan yang membutuhkan adminduk, misalnya saja e-KTP. Kita akan lakukan perekaman dengan home visit, dan jika sudah selesai pencetakan e-KTP juga akan langsung kita antarkan ke rumah," jelasnya.
Kategori penduduk rentan, terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu korban bencana alam, korban kerusuhan sosial, orang telantar, komunitas adat terpencil, dan menempati kawasan hutan, tanah negara/tanah sengketa pertanahan.
Sebelum melakukan home visit perekeman e-KTP, Syamsul menjelaskan Dispendukcapil akan melakukan koordinasi dengan kelurahan untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen dasar yang bersangkutan.
"Kelengkapan dan kejelasan data penduduk rentan sebelum perekaman ini sangat penting supaya dokumen adminduk yang kita berikan akurat," ujarnya.
Tak hanya dengan kelurahan setempat, selama pelaksanaan perekaman data adminduk Dispendukcapil juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk memastikan situasi dan kondisi penduduk rentan selama proses perekaman. "Peran TRC ini cukup membantu selama melakukan perekeman,"ujarnya.
Saat disinggung kendala pada program Incip Duren, Syamsul menjelaskan sejak dimulai belum ada kendala yang ditemui. Hanya saja dalam mendapatkan kelengkapan dokumen dasar penduduk rentan kadang membutuhkan waktu yang lumayan lama.
"Untuk mendapatkan kelengkapan data dasar ini kadang memakan waktu, makanya kadang waktu dari permohonan yang dikirim kelurahan hingga home visit bisa berjarak 1-2 minggu. Tapi jika datanya sudah langkap dan tepat, perekaman home visit dapat segera dilakukan," jelasnya.
Kebutuhan dokumen dasar yang dimaksud seperti akta kelahiran, asal usul dan data orangtua. "Jika belum memiliki akta kelahiran, akan kita buatkan terlebih dahulu," ujarnya. Lebih lanjut Syamsul menjelaskan kelengkapan data penduduk yang akurat itu penting untuk menghindari permasalah hukum dikemudian hari. "Kita harus berhati-hati dalam memberikan adminduk, agar dokumen kependudukan yang kita keluarkan akurat," terangnya.
Terakhir Syamsul menuturkan Dispendukcapil akan terus meningkatkan pelayanan adminduk agar masyarakat dapat mengakses adminduk secara penuh, tanpa terkecuali. Baik itu penduduk biasa maupun rentan. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi