
JAKARTA (Lenteratoday)-DPR RI tengah membahas penerapan cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu. Ya Moms, hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menurunkan angka stunting dan memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
Tak hanya membahas soal cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu, dalam draf RUU KIA pasal 5, juga diatur bahwa suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan bagi istrinya paling lama 40 hari. Sementara bagi istrinya yang mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti hingga 7 hari.
Sebenarnya, pemerintah Indonesia memang sudah memberi hak cuti pada suami untuk mendampingi istri melahirkan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Namun setiap karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan berhak atas hak cuti ayah hanya selama 2 hari saja, tanpa dipotong gaji.
Pada pasal 93 ayat 4 huruf e, UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Farahdibha Tenrilemba S.S., M.Kes., peran ayah sangat penting dalam mendampingi ibu setelah melahirkan, juga dalam mengurus bayi atau mengurus si kakak bila sudah punya anak sebelumnya.
"Maksudnya, penting adalah, perannya mengisi, ya. Tidak menggantikan, tapi mengisi. Kan kalau ibu udah pasti dia menyusui, bonding, skin to skin dan sebagainya. Nah bapaknya mengisi di sela itu. Gantiin gendong sebentar, sementara ibu mandi makan dan lain sebagainya. Gantiin popok anaknya karena istrinya istirahat. Terus mengisi lagi bermain sama anaknya," jelas Farahdibha , Sabtu (16/6/2022).
KPAI Mendukung
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyambut positif dan mengapresiasi sikap Ketua DPR Puan Maharani yang berkomitmen mendorong RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) rampung pada tahun ini.
“Saya sangat mendukung bu Puan, hal itu menunjukkan beliau sangat peduli pada kesehatan ibu dan anak, peduli pada kesejahteraan ibu dan anak, juga menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kualitas tumbuh kembang anak Indonesia, tentu suatu hal yang layak diapresiasi,” kata Retno dalam rilis yang diterima , Sabtu (18/6/2022).“Anak-anak yang sedang bertumbuh sekarang adalah potret kualitas masa depan bangsa ini,” imbuhnya.
Ia juga sependapat terkait salah satu substansi RUU KIA yaitu cuti hamil menjadi 6 bulan. Bagi Retno, itu menjadi waktu idealnya cuti bagi ibu hamil.Namun, jika dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya pekerja perempuan yang akan melahirkan sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.
“Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernapas, susah tidur, hingga kelelahan. Tentu saja untuk mengatasinya harus memperbanyak istirahat, hal ini merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya,” papar Retno.
“Setelah persalinan, seorang ibu juga akan kurang tidur atau kelelahan karena merawat bayi, juga bisa berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pasca melahirkan,” katanya.
Mengambil cuti pada masa-masa tersebut bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan fokus merawat bayi dengan memberikan ASI eksklusif. "ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal,” pungkas Retno.(*)

Reporter: HIksi,rls | Editor: Widyawati