
SURABAYA (Lenteratoday) - Keberangkatan Mai (41), jamaah haji yang tergabung dalam kloter 23 dari Pamekasan tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci karena diketahui sedang hamil 5 minggu. Sang suami juga memutuskan ikut menunda keberangkatannya.
Kehamilan Mai diketahui usai mengikuti pemeriksaan WUS (Wanita Usia Subur) oleh tim KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) PPIH Embarkasi Surabaya. Oleh, tim kesehatan, keberangkatan jemaah haji tersebut diputuskan ditunda keberangkatannya tahun ini.
Sebelumnya, juga terdapat satu jamaah haji asal Sumenep yang diketahui hamil saat masih berada di daerahnya, sehingga memutuskan untuk tidak ikut berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram, selaku Ketua PPIH menyampaikan jumlah jamaah yang ditunda keberangkatannya karena hamil sebanyak 4 orang, yaitu dari Kabupaten Nganjuk, Kabulaten Probolinggo, Kabuoaten Sumenep, dan Kabupaten Pamekasan.
"Sehingga total hingga hari ini, ada 4 jamaah haji yang tunda berangkat karena hamil dengan usia kandungan di bawah 14 minggu," tutur Husnul Maram
Hingga pagi hari ini, Senin (20/6/2022), PPIH Embarkasi Surabaya telah memberangkatkan 23 kloter dengan jumlah 10.299 jemaah haji ke tanah suci.
Kloter 22 yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Probolinggo sejumlah 447 jemaah haji berangkat menuju bandara pada Minggu (19/6/2022) malam pada pukul 22. 20 WIB. Sedangkan kloter 23 sejumlah 446 jamaah yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Malang berangkat menuju Bandara Juanda pada pukul 06.05 WIB.
Kakanwil menambahkan ketika pengecekan barang bawaan di tas tenteng, petugas masih menemukan cairan, gel, atau aerosol berukuran lebih dari 100 ml sehingga terpaksa harus diamankan, antara lain sampo, body lotion, cairan kumur, sabun cair, sambal, dan madu.
Petugas juga masih menemukan gunting, silet, dan paku yang semestinya dibawa di dalam koper bagasi. Lagi-lagi barang-barang inipun diamankan petugas. Pada dua kloter ini, petugas tidak menemukan rokok yang melebihi kapasitas sehingga pada pemberangkatan ini tidak ada rokok yang diamankan.
Petugas mengamankan sebuah tas tenteng dari salah satu brand yang berisi masker, gantungan baju, dan handuk. "Ketika proses pemberangkatan, jamaah hanya boleh membawa tas paspor yang dikalung di leher, tas tenteng, dan tas kesehatan. Jika membawa selain tas tersebut, petugas akan mengamankannya," terang Kakanwil.
Jamaah haji termuda berusia 18 tahun atas nama Nurul Saadah Miadi dari Kabupaten Bangkalan serta Moh. Arya Maulana Sukardi dari Kabupaten Pamekasan. (*)
Reporter : Lutfiyu | Editor : Lutfiyu Handi