22 April 2025

Get In Touch

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Dadakan Harus Punya Ijin

Petugas yang mengecek kesehatan hewan ternak di salah satu kandang.
Petugas yang mengecek kesehatan hewan ternak di salah satu kandang.

LAMONGAN (Lenteratoday) - Pasar hewan dadakan menjelang Idul Adha adalah hal yang lumrah. Tetapi mengingat saat ini virus PMK kian memyebar, maka untuk mengantisipasi penyebaran itu, setiap pasar hewan dadakan harus memiliki izin.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Imam Mukhtar, mengatakan pendirian pasar hewan dadakan ini sebenarmya dilarang, tetapi ada pemakluman dalam kondisi ini.

"Kalau memenuhi syarat itu tidak apa-apa, tapi logikanya pasar hewan resmi saja kami (Disnakeswan) tutup, tentu pasar dadakan ini dilarang," kata Imam Mukhtar, Senin (20/6/2022)

Meski demikian, lanjut Imam, ia meminta agar para penjual dari kalangan peternak segera mengurus izin ke Disnakeswan. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola.

"Pertama, kandangnya harus dilengkapi pagar, disediakan desinfeksi untuk hewan dan calon pembeli, selanjutnya harus ada disposal atau tempat pembuangan kotoran, dan tempat penyembelihan darurat," sebut Imam.

Selain itu, masih kata Imam, hewan yang dijual harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Setidaknya tidak memiliki gejala PMK pada hewan ternak sapi maupun kambing.

"Nanti ada surat yang menyatakan hewan ternak sehat, ini harus dilalui harus ada izinnya, nanti ada sendiri yang bagian penindakan jika ada penjual yang nekat," paparnya.

Menyikapi larangan itu, Imam memberi solusi agar jual-beli dilakukan di kandang. Transaksi di pinggir jalan pun tidak dilakukan peternak.

"Tindakan jemput bola dengan mendirikan pasar hewan dadakan atau lapak hewan kurban semoga ditiadakan oleh para peternak untuk sementara waktu," jelasnya. (*)

Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.