06 April 2025

Get In Touch

Imbas Corona, Hotel dan Restoran di Kota Kediri Mulai Gulung Tikar

Imbas Corona, Hotel dan Restoran di Kota Kediri Mulai Gulung Tikar

Kediri - Pemberian insentif pembebasan pajak daerah bagipengusaha yang tidak mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)  karayawannya yang diberikan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar bukantanpa alasan. Ternyata dampak wabah Covid-19 sangat memukul pelaku usaha hoteldan restoran di  Kota Kediri.

Kondisi tersebut bila dibiarkan tentunya akanmengganggu kredibilitas Walikota Abu Bakar yang selama ini mati-matian menjaga citra sebagai bapaknya orang KotaKediri yang ‘respect’ dengan segala persoalan. Sejak wabah Covid-19 merebak, okupansi (tingkathunian) hotel dan tamu restoran dan rumah makan di Kota Kediri merosot tajamhingga tinggal 34 persen, bahkan ada yang mulai merumahkan karyawannya. Datayang diperolah sedikitnya ada 90 karyawan dari tempat usaha hotel, restoran danrumah makan, yang sudah di-PHK.

Kondisi ini bila dibiarkan terus terusan dan tanpa ada upayaantisipasi tentu tidak bagus bagi citra Walikota Abdullah Abu Bakar. Maka, diambillahkebijaksanaan pemberian stimulus pembebasan pajak daerah bagi pengusaha yangtidak mem-PHK karyawannya pasca pemberlakuan social distancing sebagai upayapencegahan meluasnya Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan danPerindustrian, Nur Muhyar, saat dikonfirmasi masalah tersebut menjelaskan, diamanyatakan tidak tahu pasti jumlah pengusaha hotel, restoran, dan rumah makan di KotaKediri. Namun dia menyatakan sekitar 10 persen pengusaha di sektor tersebutyang mulai gulung tikar.

“Saya tidak pegang data, jadi tidak tahu pasti jumlah, mencapai ratusanpengusaha. Dan, sekarang sekitar 10 persen yang mulai terdampak kebijakanterkait antisipasi penularan wabah Covid-19,” papar Nur Muhyar melaluisambungan telepon, Kamis (9/4/2020).

Dia juga tidak menampik ketika disebutkansudah mulai ada PHK dari usaha sektor tersebut. Diungkapkan, jumlahnya mencapaipuluhan orang, bahkan angkanya mendekati 100 orang. Nur Muhyar menyebutnyabukan total PHK, ada yang berstatus di rumahkan sementara.

“Tidak semuanya di-PHK, ada yang benar-benarpemutusan hubungan kerja, ada yang dirumahkan dengan mendapatkan gaji 50 % darihak semestinya. Ada yang dirumahkan, tapi tetap menerima gaji penuh,” urainya.

Soal penyebab utama dari gulung tikarnyapengusaha sektor perhotelan dan rumah makan tersebut, analisa Nur Muhyar, karena pangsa pasarmereka adalahsebagian besar para pendatang. Dengan adanya imbauan pemerintah untuk berdiamdiri di rumah, tentu jumlah orang bepergian akan menurun.

“Untuk itu, Pemkot memberikan stimulus, berupapembebasan pajak daerah, bagi pengusaha yang tidak mem-PHK karyawannya. Inidilakukan agar meringankan beban pengusaha tersebut yang kian tertekan dengankondisi perekonomian yang mulai lesu,” kilahnya.

Dan, menurut Nur Muhyar, apa yang dilakukanPemkot Kediri tersebut disambut gembira para pelaku usaha di sektor hotel danrestoran. Mereka akan sangat tertolong dengan kebijakan pembebasn pajak daerahtersebut. (gos)

Insentif Imbas Corona, Pemkot Kediri BebaskanPajak Daerah Bagi Pengusaha Tidak PHK Karyawan

Kediri-Ditengah dampak ekonomi akibat kebijakan penanganan wabah Cofid-19,Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan insentif kepada pengusaha yangtidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya sebagai imbaslesunya perekonomian pasca diberlakukannya social distancing. 

Melalui fitur Instagram Story akun pribadi@abdullah_abe , Wali Kota  Abdullah AbuBakar mengumumkan pembebasan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel danparkir dengan catatan pengusaha dibidang tersebut tidak mem-PHK karyawannya,Selasa (7/4).

"Kami akan cek satu per satu, bagi yangtidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April,"kata Abdullah Abu Bakar.

Kebijakan ini adalah bagian dari upayaPemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi masyarakat pasca imbauanpemerintah kepada masyarakat untuk berdiam di rumah, mengurangi aktivitas diluar.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan,Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri sekaligus Plt. Kepala DinasPerdagangan dan Perindustrian Nur Muhyar mengungkapkan kebijakan ini merupakaninsentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi covid-19.

"Imbas pandemi Covid-19 kan secara omset pengusaha di bidang hiburan, resto dan hotel ini pasti terpukul, langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka. Jangan sampai ada PHK, demi meringankan beban yang ditanggung pelaku usaha itu " kata Nur Muhyar. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.