
MALANG (Lenteratoday) -Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesoa (PERADI) menyelenggarakan seminar "Hukum Mahkamah Konstitusi" di Kampus 2 pada Sabtu (23/7/2022). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Menurut Anwar Usman, advokat merupakan profesi yang sudah termasuk dalam lingkup penegak hukum. Advokat melengkapi keberadaan polisi, jaksa, dan hakim.
Anwar Usman menjelaskan, MK memiliki tugas dan kewenangan, antara lain: menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara, dan kewenangan tentang pembubaran Parpol.
"Putusan MK terkait pembubaran partai wajib diputuskan dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja setelah permohonan dibuat dalam registrasi perkara konstitusi," ukar Anwar.
"Mahkamah Konstitusi juga berhak memutus perkara perselisihan hasil sengketa pemilu jika di dalamnya terdapat pelanggaran yang terbukti dilakukan selama berlangsungnya proses pemilihan umum," jelasnya terkait kewenangan ke 4 tentang pemutusan perkara hasil pemilu.
Rektor Universitas Widyagama Malang, Agus Tugas Sudjianto, S.T., M.T. menyatakan, sudah tiga kali Ketua MK menjadi pemateri di Widyagama. Namun baru sekarang dapat bertatap muka secara langsung karena sebelumnya penyampaian materi dilakukan secara daring.
Hal ini menjadi sebuah berkah bagi para peserta PKPA Angkatan 12 Fakultas Hukum Universitas Widyagama.
"Apalagi materi yang disampaikan oleh Ketua MK sesuai dengan kompetensi dari Mahkamah Konstitusi RI, yakni Hukum Acara Konstitusi di Indonesia," jelasnya.
Moderator acara, Zulkarnain, SH., MH., menjelaskan sebelumnya kewenangan MK berada di bawah Mahkamah Agung. Terhitung sejak bulan Oktober 2003, fungsi Mahkamah Agung sudah sepenuhnya dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Prof. H. A. Mukhtie Fadjar, SH., MS. selaku Ketua Pengurus Yayasan Widyagama Malang, pernah menjadi salah seorang anggota Mahkamah Konstitusi (*)
Reporter: Santi Wahyu Sania|Edior: Arifin BH