19 April 2025

Get In Touch

Tanggapan Terkait , Analogikan Aturan Lepas Sepatu Saat Masuk Rumah

Tanggapan Terkait , Analogikan Aturan Lepas Sepatu Saat Masuk Rumah

JAKARTA (Lenteratoday)- Tanda pagar alias tagar #BlokirKominfo masih menjadi trending topic di lini masa Twitter yang terus awet dibahas netizen pada hari ini, Sabtu (30/7/2022). Tagar itu ungkapan kemarahan netizen karena sejumlah platform digital yang diblokir oleh Kominfo. Layanan yang dimaksud, yaitu Yahoo mesin pencarian internet, Steam, Epic Games, Dota2, Counter Strike, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menghargai kebebasan ekspresi masyarakat Indonesia. Tetapi, Kominfo, kata dia, punya alasan pemblokiran Steam hingga PayPal."Saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan "sepatu harus dilepas". Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau," tutur Semuel.

"Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, "bro, loe lepas dong sepatu loe." Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan," sambungnya.

Analogi tersebut merujuk pada aturan PSE bagi perusahaan yang mengoperasikan layanan secara digital di wilayah Indonesia. Baik lokal maupun asing, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.Platform digital ini diblokir sebagai imbas dari tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah ditutup pada 20 Juli 2022 silam.

Namun rupanya, dari 100 platform trafik tertinggi di Indonesia, masih ada yang belum terdaftar. Kominfo kemudian mengirikan surat peringatan agar segera mendaftar, tetapi hingga batas waktu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB sehingga Steam hingga PayPal ini diberi sanksi dengan diblokir Kominfo.

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo itu membuat netizen geram. Sebab ada yang kesulitan bermain game padahal sudah membeli di Steam sampai mengenai transaksi keuangan yang mandek gara-gara PayPal diblokir Kominfo. Tagar #BlokirKominfo pun langsung menggema.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat."Sebagian besar kan PSE sudah mendaftar. "Eh, ini kalian punya banyak penggunanya, tinggal daftar dan urusin dong"," pungkas Semuel.

Dinilai Pilih Kasih

Di sisi lain  memunculkan pertanyaan, kenapa Google dan YouTube tidak diputus aksesnya oleh Kominfo?Menurut penuturan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan baru-baru ini, berbagai layanan Google tengah melakukan proses pendaftaran PSE secara manual sejak 21 Juli.

Namun sampai saat ini, Google mesin pencarian, Maps, YouTube tidak ada dalam daftar di laman pse.kominfo.go.id. Hanya Google Ads dan Cloud yang sudah terdaftar sebagai PSE domestik.

Sedangkan, nama-nama PSE yang muncul belakangan dan terancam diblokir, seperti Opera, LinkedIn, Roblox, Alibaba, hingga Bing justru sudah ada dalam daftar PSE Lingkup Privat Kominfo."Iya, tapi (pendaftaran PSE Lingkup Privat-red) masih pilih kasih. Google mana? Kok nggak diblokir, padahal belum daftar," ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha , Sabtu (30/7/2022).

Pratama mengaku bingung dengan aturan PSE ini. Menurutnya, regulasi tersebut saat ini terkesan bermacam-macam, sebab sebelumnya Kominfo menyebut bahwa proses pendaftaran bisa dilakukan secara sistem Online Single Submission (OSS), tetapi malah bisa dilakukan manual.

"Apa karena penggunaannya yang nggak banyak, makanya berani blokir? Tapi, yang penggunanya sudah banyak dan hampir digunakan semua orang, seperti Google, tidak boleh diblokir? Ya, agak aneh menurut saya," tuturnya.

"Terus apa fungsinya ini (situs PSE Lingkup Privat)? Kan masyarakat ini daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar, baik asing ataupun lokal," ungkap Pratama.

Melalui aturan PSE ini, kata Pratama, berlaku untuk semua orang, badan usaha dan entitas yang kedudukannya sama di muka hukum.Pratama juga menambahkan, apabila dirunut, Kominfo bisa melanggar HAM ini, karena tidak menyiapkan aplikasi pengganti yg sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia.

"Kebebasan berkehidupan sosial dan berkomunikasi dijamin penuh oleh negara berdasarkan UUD 1945. Tidak ada yang boleh mengganggu. Kalau Kominfo mau blokir layanan yang digunakan rakyat, harus ada sistem penggantinya supaya rakyat bisa tetap melakukan kegiatan sosialnya," pungkas dia.(*)

Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.