03 April 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Sosialisasi Perda KTR di Untag Surabaya

Pemkot Surabaya Sosialisasi Perda KTR di Untag Surabaya

SURABAYA,LETRAID- Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Surabaya yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya menyambangi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (12/09).Kunjungan ini dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang KTR.

Tampak beberapa mahasiswa belum paham mengenai aturantersebut. “Disini tidak boleh merokok, dendanya Rp 250 ribu loh. sudah mengetahuitentang perda KTR yang melarang merokok di lingkungan kampus,” kataAndriansyah, Seorang petugas Satpol PP kepada sekelompok mahasiswa yang sedangasyik bercengkerama di selasar kampus.

Salah satu mahasiswa,  Arif mengungkapkan belum mengetahui larangandan perda KTR di lingkungan kampus. Bahkan dirinya terkejut ketika didatangipetugas Satpol PP dan petugas KTR dari Dinas Kesehatan (Dinkes). “Baru tahukalau diluar nggak boleh, kalau dikelas atau dalam gedung memang tidak boleh,dan ada tulisan larangannya,” kata dia.

Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan KTR bukan hanya di lingkungan kesehatan saja, tapi juga area belajar mengajar, belajar dan bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum serta perkantoran.

"Untuk tempat umum, ada kantin di luar kampus, jadi itutidak masuk kawasan kampus, tapi itu akan kami sosialisasikan berikutnya,"ucap Nur.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 23puskesmas yang dihadiri oleh masyarakat umum, organisasi masyarakat hinggaOrganisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk kampus kami akan upayakan pada September ini dandimulai dengan kampus Untag Surabaya, 20 September akan kami adakan acara untuksosialisasi di kampus," imbuhnya. Denda bagi para pelanggar untukperorangan adalah Rp 250.000, sedangkan instansi atau pimpinan instansi sebesarRp 50 juta.

Pelanggaran tersebut bentuknya macam-macam, misalnya tim KTRmenemukan putung rokok, ada orang membawa rokok, ada orang menjual rokok, kerjasama rokok atau mempromosikan rokok di area KTR.

Ini sudah dijalankan di beberapa kampus, seperti UniversitasAirlangga, Universitas Nadhlatul Ulama, serta Fakultas Kedokteran Gigi danFakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Dr Soetomo.

"Kampus tidak boleh menyediakan area untuk merokok,kalau perkantoran boleh, seperti mall juga boleh. Tetapi smoking area harusmenghadap ke luar gedung, jadi tidak mempengaruhi orang sekitar," jelasNur.Ke depan, di Peraturan Wali Kota akan dijelaskan sanksi serta aturan tataruang membuat area merokok di tempat umum, kantor dan lain-lain.

Kepala Biro Non Akademik Untag, Kinto Purnomo menambahkan,pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemkot dalam upayamenerapkan Perda  No 2 tahun 2019 itu.

“Karena Untag sudah eco campus, kami akan menambah  larangan merokok di kawasan kampus pada timetik yang sudah ada. Dan akan ada tim khusus untuk operasional di lapangan,”katanya.

Bahkan, pihaknya menegaskan akan membentuk tim khusus untukpenerapan Perda KTR di lingkungan kampus.“Ke depannya kita akan membentuk timkhusus operasional untuk kampus. Jadi dari pintu masuk, petugas satpam hinggajuru parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok,”pungkasnya.(Sas/Ace)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.