
SURABAYA (Lenteratoday)- Menindaklanjuti Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, untuk menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya, yaitu Zoonosis, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang peredaran daging anjing di Kota Pahlawan. Laranga itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor No.524.13/13506/436.7.9/2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
Eri mengatakan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing ini dilakukan oleh beberapa dinas terkait. Antara lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, hingga Satpol PP Kota Surabaya.
"Dalam SE disebutkan, bahwa anjing itu termasuk yang tidak boleh dilakukan jagal. Jadi pengawasan juga dilakukan oleh kecamatan dan beberapa tempat," kata Eri kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Dikatakanya meski sudah ada surat edaran, namun ia yakin masih akan ada penjualan daging anjing. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penjualan anjing untuk segera melaporkan."Kita berharap, dengan adanya SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak di situ, tapi masyarakat yang memberikan informasi. Itu yang terpenting. Karena pengawasan kita lakukan bersama," ujarnya.
"Insyaallah saya yakin lah, wong Suroboyo ayo podo-podo jogo Suroboyo (orang Surabaya ayo sama-sama jaga Surabaya), tidak ada yang jualan daging anjing," tambahnya.
Eri juga mengimbau bagi para penjual daging anjing untuk menghentikannya. Ia juga berjanji akan memfasilitasi wirausaha lain atau pemasukan sebagai ganti usaha jualan daging anjing."Kalau butuh penghasilan yang lainnya, Insyaallah pemerintah kota akan memberikan pekerjaan wirausaha yang digeber oleh Pemkot Surabaya untuk memberikan aset Pemkot Surabaya dimanfaatkan warga Surabaya mendapatkan penghasilan," pungkasnya.
Perlu diketahui, pada akhir bulan Juli lalu juga sempat ditemukan jagal anjing di Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Kepolisian saat itu juga sudah menindaklanjuti dan Pemkot Surabaya menegaskan tak ada jagal anjing, hanya hewan-hewan tertentu yang yang sudah ditetapkan, seperti sapi, kambing atau domba hingga babi.(*)
Reporter: mira,rls | Editor: widyawati