DPRD Palangka Raya Dukung Pengembang Perumahan Perhatikan Pengelolaan Sampah dan Limbah

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Dengan semakin padatnya perumahan penduduk di Kota Palangka Raya, pastinya memberikan dampak negatif, di antaranya masalah sampah dan limbah. Karena itu perusahaan pengembang perumahan yang beroperasi di Kota setempat, diminta untuk menyediakan tempat pembuangan sampah dan pengelolaan limbah cair rumah tangga, demi terjaganya kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery, berpendapat usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasari keinginan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang sehat. Sementara hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
"Tujuan dibentuknya Perda adalah untuk mewujudkan agar limbah industri yang berasal dari kegiatan usaha di pemukiman, rumah makan, perkantoran dan perniagaan, aman bagi masyarakat dan lingkungan," papar Khemal, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu ia mengatakan, pemerintah daerah juga tengah berupaya mengurangi laju pencemaran dan menekannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat regulasi sebagai acuan bagi masyarakat serta pemerintah daerah sendiri.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik lebih difokuskan pada limbah cair yang dihasilkan oleh masyarakat di lingkungan perumahan, termasuk kawasan perdagangan.
Selama ini, Khemal menambahkan, masih banyak limbah cair buangan berasal dari rumah tangga, tempat usaha, bahkan perkantoran. Limbah cair fisik yang dihasilkan seperti air deterjen sisa cucian, air sabun dan air tinja.
"Adanya raperda tersebut tentu akan disambut dengan baik, mengingat masalah air limbah berdampak buruk bagi lingkungan dan juga pada kesehatan masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya Khemal mengatakan, Pemerintah juga perlu menetapkan regulasi terkait izin mendirikan bangunan, khususnya bagi kawasan baru. Hal ini akan menjamin agar air permukaan tetap terjaga.
Selain itu ia menambahkan, setiap perumahan juga harus menyiapkan tempat pembuangan sampah yang memadai sejak perumahan tersebut dibangun. Ini akan memudahkan petugas mengangkut sampah ke depo sampah maupun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Yang tidak kalah penting tentunya kesadaran masyarakat untuk secara bersama menjaga kebersihan lingkungan, yang dimulai dari kesadaran untuk membuang sampah dan limbah secara benar dan sesuai aturan," pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati