03 April 2025

Get In Touch

Layanan Peserta JKN BPJS Kesehatan Kota Malang Harus Diimbangi Optimalisasi Faskes

Kepala BPJS cabang Malang, Dina Diana Permata.
Kepala BPJS cabang Malang, Dina Diana Permata.

MALANG (Lenteratoday) – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang menyatakan kepesertaan masyarakat Kota Malang sudah mencapai 99% dari total penduduk sebanyak 878.503 jiwa. Hal tersebut menurutnya harus diimbangi dengan pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih baik untuk ke depannya.

“Kota Malang mencapai 99%, warganya sudah memiliki jaminan kesehatan yang dicover melalui program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kota Batu juga sebesar 99%, sedangkan Kabupaten Malang sebesar 72% termasuk peserta non aktif,” jelas Dina Diana Permata, selaku kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, ditemui usai menghadiri dan meresmikan launching E-JKN Cekat serta penandatanganan MoU dengan Universitas, Selasa (23/8/2022).

Dengan besarnya peserta jumlah peserta JKN BPJS Kota Malang, Dina mengharap agar pelayanan kesehatan dapat dipenuhi melalui fasilitas kesehatan yang berada di Kota Malang dengan pantauan langsung dari anggota Komisi D DPRD Kota Malang.

“Terkait dengan pelayanan kesehatan, harapannya bisa mendapat dukungan dari komisi D DPRD terkait pelayanan kesehatan agar nantinya masyarakat Kota Malang yang tedaftar, benar-benar mendapat pelayanan sesuai dengan hak atau benefit yang harus didapatkan. Kemudian jika nantinya ada pelayanan dari faskes yang tidak sesuai dengan ketentuan agar dapat disentil oleh bapak ibu DPRD Kota Malang,” tuturnya.

Disinggung mengenai banyaknya biaya yang harus ditanggung oleh BPJS setiap tahunnya, Dina sebelumnya menegaskan bahwa BPJS tidak pernah menunggak pembayaran ke Rumah Sakit. Ia juga menyampaikan bahwa BPJS membayar total Rp 140 milyar per tahunnya ke Rumah Sakit Kota Malang, dan per bulan sekitar Rp 9 milyar.

“Kalau untuk kasus katastropik, yaitu kasus yang membutuhkan biaya besar karena penyakitnya dapat dikatakan larah dan membutuhkan perawatan yang berkelanjutan, pembiayaan terbesar adalah untuk penyakit jantung dan gagal ginjal,” terangnya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini, Dina mengatakan bahwa kelas BPJS mandiri masih sama, yakni dibedakan menjadi kelas 1,2, dan 3, dengan kelas 3nya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Iuran pada kelas 1 sebesar Rp 150 ribu, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp 35 ribu harusnya Rp 42 ribu, tetapi mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Di akhir, Kepala BPJS Cabang kota Malang tersebut menyampaikan, peserta BPJS mandiri kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah, maka peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta yang iurannya 100% dibayarkan oleh pemerintah dan tidak ada pembatasan anggota keluarga dalam KK terkait dengan pembayaran kepesertaan PBI yang ditanggung pemerintah.

“Jadi kalau memang dalam satu KK tersebut didata masuk sebagai masyarakat kurang mampu dan memenuhi syarat, maka akan masuk dalam peserta PBI yang mana iurannya dibayarkan oleh negara sebesar Rp 42 ribu per orang, tiap bulannya,” pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.