
JAKARTA (Lenteratoday)-Hacker dengan pseudonim Bjorka membocorkan data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate di grup Telegramnya, Sabtu (10/9/2022).Bjorka mem-posting gambar berisi data tersebut dengan caption “Happy birthday”, yang memang berulang tahun hari ini. Tidak diketahui pasti dari database mana Bjorka memperoleh informasi ini.
Data yang ditampilkan oleh Bjorka dari sebuah tangkapan layar terdiri dari nama, No HP, alamat, NIK, KK, tempat tanggal lahir, pekerjaan, Pendidikan, agama, tipe darah, status perkawinan, status keluarga, nama ayah dan ibu, nama istri, hingga nomor ketiga vaksin milik Menkominfo Johhny G. Plate.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pun langsung mengambil beberapa langkah . Salah satunya yakni berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, mengusut secara hukum dugaan kebocoran data tersebut."BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum," kata juru bicara BSSN, Ariandi Putra, dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).
Ariandi mengatakan, BSSN juga telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi data-data yang dipublikasikan. Meski, ia tak merinci data tersebut benar atau tidak.
Kemudian, BSSN juga telah berkoordinasi dengan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga mengalami insiden kebocoran data. Termasuk PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Lagi, BSSN juga belum membeberkan hasil dari koordinasi tersebut."BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," kata Ariandi.
Ariandi mengatakan, keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, lanjut dia, BSSN akan memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik mereka."Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa 'Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya'," pungkas dia.(*)

Reporter: hiski,rls | Editor: widyawati