19 April 2025

Get In Touch

Giliran AKBP Jerry Raymond Siagian Diberhentikan Tak Hormat dari Polri

AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik. (Foto:tangkapan layar PTV)
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik. (Foto:tangkapan layar PTV)

JAKARTA (Lenteratoday)- Satu per satu pelanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendapatkan hukuman. Terbaru, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat sore kemarin (9/9/2022)."Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun, patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022."Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Di sisi lain, Polri sempat menahan sebanyak 11 personelnya baik itu perwira pertama hingga perwira tinggi Polri terkait kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir Yosua. Terbaru, tersisa 5 personel lagi yang masih ditahan. "Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Patsus sendiri tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Personel yang bersalahnya dapat dipatsus baik sebelum sidang kodetik atau sesudahnya. (*)

5 personel Polri yang masih ditahan:

1. Kombes Susanto (pernah menjabat Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri) ditahan di Mako Brimob

2. Kombes Budhi Herdi (pernah menjabat Kapolres Jaksel) ditahan di Mako Brimob

3. AKBP Handik Zusen (pernah menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya) ditahan Provos

4. AKBP Raindra Ramadhan Syah (pernah menjabat Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya) ditahan di Provos

5. Kompol Abdul Rohim (pernah menjabat Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya) ditahan di Provos

5 personel yang sudah bebas:

1.Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Dia kini telah keluar dari patsus, namun masih menunggu jadwal sidang kode etik;

2. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Dia kini telah keluar dari patsus dan masih menunggu jadwal sidang kode etik;

3. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia sudah keluar patsus, hanya saja masih menunggu jadwal sidang kode etik;

4. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Dia telah rampung menjalani sidang kode etik dan masa patsus juga sudah selesai;

5. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Dia telah keluar dari patsus, namun masih menunggu sidang kode etik.

Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.