
JAKARTA (Lenteratoday) – Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memiliki harta lebih dari Rp10 miliar. Hal ini diketahui dari kekayaan yang dilaporkan Sudrajat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 10 Maret 2022/ periodik 2021 mencapai Rp10.777.383.297.
Dari nilai itu Sudrajad hanya memiliki dua kendaraan, mobil dan sepeda motor. Untuk motor adalah matik Honda Vario lansiran 2011 dengan taksiran harga Rp9 juta. Satunya lagi mobil kategori MPV tanpa disebutkan jenisnya lansiran 2017 dengan taksiran Rp200 juta. Kedua kendaraan itu dinyatakan diperoleh berdasarkan hasil sendiri.
Kekayaan Sudrajat terpantau paling banyak berasal dari kas setara kas lebih dari Rp8 miliar, tanah dan bangunan lebih dari Rp2,4 miliar, serta harta bergerak lain Rp40 juta.
Sudrajat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bersama sembilan orang lainnya atas dugaan kasus suap perkara di MA.
Ia dikatakan telah menerima duit sebesar Rp 800 juta lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.
"SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
Hakim Agung Sudrajad Dimyatitiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9), sekitar pukul 10.20 WIB. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudrajad datang didampingi lima orang berpakaian batik.
Sudrajad juga memakai setelan batik berwarna ungu, celana hitam, dan memakai masker berwarna putih. Ia kemudian langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati