24 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Dukung Pemkot Salurkan Dana Perlindungan Sosial

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Daerah telah berupaya menambah alokasi bantuan bagi masyarakat kurang mampu dengan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar dua persen.

Terkait hal ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya yang menyisihkan anggaran tersebut yang mana bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Dana insentif daerah ini merupakan bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Palangka Raya yang berasal dari APBD untuk program perlindungan jaminan sosial," papar Jhony, Selasa (4/10/2022).

Sementara itu ia menuturkan, bantuan sosial sangat diperlukan dalam menjaga stabilitas ekonomi, selain itu pemerintah juga hendaknya menyediakan skema bantuan lainnya dalam bentuk pasar murah yang menyediakan sembako dan gas elpiji murah.

Jhony menilai, dengan menambah anggaran bantuan untuk warga kurang mampu, ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat. Tapi masyarakat diingatkan untuk tetap berusaha, sehingga masalah perekonomian keluarga dapat teratasi dan terpenuhi tanpa harus terus bergantung pada bantuan pemerintah.

"Program ini tentunya sangat membantu masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam program pemerintah pusat, dan Pemko sudah menunjukkan upayanya agar mereka bisa keluar dari kemiskinan," ungkapnya.

Selanjutnya Jhony mengatakan jika anggaran DTU yang sudah disepakati Pemkot bersama lembaga legislatif sebagai bantalan sosial berkisar Rp. 3 miliar. Untuk penyalurannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/Pmk.07/2022.

Masing- masing kepala keluarga yang tergolong tidak mampu mendapatkan Rp. 250 ribu. Adapun kriteria penerima Dana Insentif Daerah (DID) ini yaitu bukan penerima bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti PKH, BPNT dan BST.

Selain itu penerima bantuan ini juga bukan merupakan ASN, TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD dan pensiunan. Penyaluran dilakukan pihak kelurahan melalui dinas sosial.

Sedangkan belanja wajib perlindungan sosial itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu termasuk pengemudi ojek, UMKM, dan nelayan. Selain itu untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah.

"Harapannya pemberian bantuan ini bisa tepat sasaran dan meringankan beban masyarakat di tengah naiknya harga BBM," pungkasnya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.