
MALANG (Lenteratoday) – Pengoptimalan dan pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) jadi topik penting terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2042. Hal tersebut disampaikan pada agenda paripurna dalam pemaparan dari 6 perwakilan fraksi partai politik DPRD Kota Malang.
“Kota Malang adalah kota yang belum mampu menyediakan RTH secara proporsional. Kita tahu saat ini RTH Kota Malang baru 12%, dan belum mampu mencapai 20%, sehingga jika tidak dilakukan penekanan kebijakan akan sangat membahayakan terhadap spasialitas dan berdampak pada tingkat Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kota Malang,” ujar Agoes Marhaenta, perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan saat memaparkan pandangan umumnya terkait dengan RT/RW Kota Malang 2022-2042, Senin (10/10/2022).
Sebagai perwakilan fraksi PDIP, Agoes mengingatkan kepada Pemkot Malang agar konsisten terhadap 4 hal penting, yaitu, agar RT/RW tidak hanya terkonsep baik di atas meja namun juga harus terkendali dan terus dilakukan evaluasi yang tegas terhadap siapapun yang nantinya melakukan pelanggaran tata ruang kota Malang.
“Pemkot Malang juga hendaknya melakukan pendekatan persuasif misalnya seperti diskusi dan dialog pada masyarakat yang akan menjadi obyek penataan tata ruang kota,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari fraksi PKB yakni Arief Wahyudi juga menanyakan terkait kesesuaian pemenuhan RTRW kepada Pemkot Malang. Pihaknya mengharapkan Pemkot Malang untuk berhati-hati menentukan rencana kawasan strategis untuk menghindari terjadinya pemusnahan fungsi utama lahan.
“Apakah upaya yang akan dilakukan Pemkot Malang dalam penyempurnaan ranperda RTRW terkait pemenuhan RTH 20 sampai 30 persen sesuai aturan yang ada? Kemudian terkait dengan tata ruang, apakah tidak memungkinkan sistem jaringan kabel baik listrik maupun telekomunikasi dimasukkan dalam satu pasal yang menyatakan bahwa seluruh jaringan kabel harus ditanam dibawah permukaan tanah?,” jelas Arief Wahyudi, perwakilan fraksi PKB.
Terpisah, fraksi PKS yang diwakilkan oleh Ahmad Fuad Rahman meminta kejelasan Pemkot Malang terkait dengan pertimbangan perluasan RTH yakni sebesar 30% dari luas kota Malang keseluruhan.
“Pemenuhan RTH telah diatur dalam pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 sebesar 30 persen dari luas wilayah Kota. Dalam hal ini apakah Pemerintah Kota Malang telah mempertimbangkan pemenuhan luasan RTH? Mohon penjelasan mengenai total luasan RTH yang dimaksud dalam pasal 41 dalam Ranperda RTRW ini,” ungkap Ahmad
Belum optimalnya ruang terbuka hijau di wilayah Kota Malang juga disampaikan oleh perwakilan Gerindra, Djoko Hirtono. RTH Kota Malang sampai saat ini, sambungnya, hanya terealisasi 11% dari 30% yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Dari tahun ke tahun masalah pembangunan dan tata ruang semakin sulit untuk dikendalikan. Mengingat beberapa faktor antara lain urbanisasi, populasi jumlah penduduk terus bertambah, kondisi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah, begitu juga permasalahan pembangunan yang sangat kompleks termasuk di dalamnya pelayanan insfrastruktur dan manajemen ruang kota,” jelas Djoko.
Di lain sisi, Rahman Nurmala, perwakilan partai Golkar menyatakan bahwa adanya RTRW merupakan pintu masuk untuk membangun kota Malang yang lebih baik. Sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat kota Malang terlebih dalam bidang Tata Ruang.
“Terkait dengan pengaturan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b kurang lebih seluas 920 hektar, meliputi: Rimba Kota Taman Kota, Taman Kecamatan,Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan jalur Hijau. Fraksi Partai Golkar mempertanyakan pengaturan RTH dimaksud apakah dapat memenuhi ketentuan luas Ruang Terbuka Hijau sebesar paling sedikit 30% dari luas wilayah kota,” tutur Rahman.
Rahman kemudian mengatakan bahwa pihaknya memahami perlu adanya penyamaan persepsi terkait kebijakan yang diambil dalam Ranperda tersebut.
Maka dari itu, dirasanya bahwa Pemkot Malang perlu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan RT/RW dan RTH, sehingga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan penataan ruang kota Malang.
Terpisah, Eko Hadi Purnomo, selaku perwakilan dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (Demokrat, Perindo, Nasdem, PAN, PSI) memandang bahwa pemenuhan terhadap RTH sebesar 20% merupakan komitmen yang harus diwujudkan karena merupakan perintah yang sudah tercantum dalam UU.
Akan tetapi, dilanjutkan oleh Eko, Fraksi DDI melihat adanya kontradiksi antara komitmen tersebut dengan ketentuan Ranperda RTRW.
“Dalam Pasal 5 Ranperda RTRW Kota Malang disebutkan salah satu tujuan penataan ruang adalah pengembangan permukiman, yang mana hal tersebut sarat kontradiksi dengan pemenuhan RTH Kota Malang yang saat ini masih berada di sekitar 11 sampai 16 persen. Terkait hal ini mohon penjelasannya. Serta Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang mohon penjelasan bagaimana strategi pemenuhan RTH dalam 20 tahun mendatang,”
Selain RTH yang menjadi topik pembahasan utama. Ke 6 fraksi juga menyebutkan pengelolaan kabelisasi, sistem drainase, serta skema pengevakuasian warga bantaran sungai dan bantaran rel KAI untuk turut serta dijadikan bahan terkait dengan RTRW Kota Malang dalam 20 tahun mendatang.
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati