27 April 2025

Get In Touch

Cegah Perkawinan Anak, DPPPA Semarang Utamakan Pendidikan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki.

SEMARANG (Lenteratoday) - Pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu program prioritas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Sejumlah upaya telah dilakukan untuk mencegah perkawinanan anak di Kota Semarang, seperti pendidikan dan pendampingan psikologis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah memberikan akses pendidikan gratis hingga tingkat SLTA. Upaya tersebut diharapkan dapat menghindarkan anak dari pernikahan di bawah umur.

"Pemerintah kan berusaha untuk meningkatkan pendidikan. Pemerintah Kota ini kan membantu pendidikan gratis sejak Pra TK, TK, SD, SMP, SMA gratis, termasuk yang swasta. Jadi negeri dan swasta kan sudah banyak yang disubsidi pemerintah. Nah, itu dalam rangka untuk pencegahan kawin anak ini," katanya saat ditemui usai upacara pembukaan TMMD 115 di Rusunawa Kedu tempo hari lalu.

Menurutnya, pencegahan kawin anak ini harus terus digaungkan lantaran tingginya risiko yang akan dihadapi anak. Belum siapnya fungsi reproduksi dan juga psikologi sering kali menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti risiko kematian ibu hamil, stunting, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berkaitan dengan pemberian dispensasi nikah, Ulfi menerangkan bahwa ia bekerjasama dengan Pengadilan Agama melalui aplikasi Jamu Kuat (Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) dalam memberikan rekomendasi. Disamping memberikan rekomendasi, DPPPA mengharuskan adanya pendampingan psikologis oleh psikolog agama dari UIN Walisongo untuk memberikan pembekalan kepada pelaku perkawinan anak.

"Harus ke Psikolog yang ditunjuk oleh Departemen Agama dari UIN. Itu ada prosedurnya, ada dispensasi, jadi tidak dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Adapun sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi oleh kasus hamil di luar nikah. Kemudian, untuk memberikan legalitas atas perkawinan dan juga dokumen si anak nantinya, mereka memilih untuk mengajukan dispensasi nikah.

Terkait dengan angka kasus perkawinan anak di Kota Semarang sendiri, Ulfi belum menyebutkan secara pasti. Namun, kawasan utara masih menjadi perhatian khusus.

"Disini yang kelurahan di beberapa kelurahan di Utara ini ada memang kasusnya masih banyak. Lha itu memang harus kita cegah," katanya.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.