20 April 2025

Get In Touch

Selama PSBB Masih Boleh Berjualan

Selama PSBB Masih Boleh Berjualan

Surabaya - PembatasanSosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresikbukan berarti melarang semua warga untuk beraktifitas di luar rumah. DalamPSBB, aktifitas seperti berjualan masih diperbolehkan namun ada pengaturan ketatdan bakal ada sanksi jika melangar.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakanbahwa dalam penerapan PSBB jelas dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk diantaranyaadalah dampak ekonomi. Meski demikian, untuk aktifitas berjualan termasukwarung makan bukan tidak boleh buka, mereka masih tetap diperbolehkan buka,namun ada aturan ketat yang harus ditaati.

Misalkan bagi warung makan tidak boleh ada meja dan kursi,artinya pembeli tidak boleh makan di lokasi, namun pembelian makanan harus dibungkusdan dibawa pulang. Demikian juga dengan rumah makan dan usaha sejenisnya.

“Yang ingin kita tekankan bahwa PSBB  bukan pelarangan sosial. Jadi orang jualanjuga tidak dilarang. Tapi, jangan ada kursi di situ. Orang boleh membeli takeaway, orang bisa membeli kalau drive thru,” tutur Gubernur Khofifah di GedungNegara Grahadi, Rabu (22/4/2020) malam.

Sementara, garda terdepan yang disiapkan untuk mengawal PSBBini jelas para penegak hukum termasuk diantaranya adalah peran Satpol PP sangatpenting untuk melakukan penertiban. Sementara untuk urusan ketersediaan pangan,Gubernur mengaku sejak sebulan lalu, sudah meminta pada Dinas Perindustrian danPerdagangan untuk membantu koneksitas antara pelaku UMKM supaya bisa melayanipenjualan secara online.

Terkait dengan perkembangan perisiapan PSBB, Khofifahmenjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap sinkronisasi antara tim dariPemprov dengan tim dari tiga daerah, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo danPemkab Gresik. Dalam singkronisasi tersebut, masing-masing tim memaparkan hasilpada dari timnya. Pemaparan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aturan didalamnya, termasuk penetapan sanksi.

“Tidak akan efektif sebuah regulasi tanpa ada sanksi.Sementara yang lebih detail dan mengikat, adalah sanksi di dalam perwali danperbup. Misalnya kalau ada keramaian di café. Izin operasi usaha tertentu daribupati/ wali kota,” tandasnya.

Untuk itu, ketika nanti diterapkan PSBB maka tim bisamelakukan teguran secara lisan jika ada yang melanggar aturan. Setelah itu, akandilanjut pada teguran tertulis hingga pencabutan izin sementara atau permanen,”tutur Khofifah.

Khofifah menjelaskan bahwa kewenangan tersebut ada di Pemkotdan Pemkab. Sehingga dia mendorong pada pemkab untuk menang. dan . Karena itu,pemaparan dari tim pemkab dan pemkot karena peran meraka menjadi menjadipenting. Sebab, rancangan pergub yang sudah disusun adalah final.

Dalam kesempatan yang sama , Ketua Gugus Kuratif dr Joni WahyuHadi menambahkan, dalam penerapan PSBB terdapat target yang perlu dicapaisesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Target tersebut juga tertuang dalamkeputusan gubernur. Pertama, yang harus dicapai ialah menurunnya jumlah kasus.Hal itu membutuhkan kajian berapa target yang harus dipenuhi selama penerapanPSBB 14 hari.

Kedua, penurunan jumlah kematian selama PSBB. Ketiga, kajianterhadap transmisi lokal apakah itu terjadi atau tidak. Terakhir, kajianepidemologis terkait penurunan angka kematian, transmisi, incident, dan efeksosial serta budaya. “Ada empat parameter yang akan melekat pada PSBB. Tapiberapa angkanya penurunan itu nanti akan diputuskan gubernur,” pungkas dr Joniyang juga Dirut RSUD Dr Soetomo. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.