06 April 2025

Get In Touch

Duh! Bebas Bersyarat Koruptor & Teroris Bakal Dipermudah

Duh! Bebas Bersyarat Koruptor & Teroris Bakal Dipermudah

JAKARTA,LETRA.ID- Selepas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan, DPR RI dan Pemerintah juga sepakat membawa revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.Kesepakatan itu dicapai kedua pihak dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) malam.

Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR RI danpemerintah dalam revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasanbersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi danterorisme.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik mengatakan revisiUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat.

"Kami berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yangberkorelasi dengan KUHP (Kitab Undang-undang dan Hukum Pidana)," kataErma.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisibagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya adalah mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannyaalias bertindak sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, dalam Pasal 43B ayat (3) PP 9/2012 itumensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaipertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia dalam memberikan remisi.

Sedangkan, PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembalidijadikan acuan dalam RUU Pemasyarakatan ini tak mencantumkan persyaratantersebut. PP 32/1999 itu hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiapnarapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Erma menjelaskan berlakunya kembali PP Nomor 32 Tahun 1999dalam RUU Pemasyarakatan menjadikan pemberian pembebasan syarat tergantung padavonis hakim pengadilan."Jadi pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidakmenyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untukmengajukan itu," kata dia.

Erma menyebutkan hal tersebut sudah sejalan dengan asashukum pidana dalam konteks pembatasan hak. Berdasarkan asas hukum pidana, hakseorang warga negara hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakniundang-undang dan putusan pengadilan.

Ada SkenarioPelemahan

Terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency InternationalIndonesia Dadang Trisasongko menilai, hal itu merupakan bagian dari pelemahangerakan antikorupsi. "Saya melihat ada skenario besar pelemahan gerakananti korupsi yang menggunakan legislasi di bidang hukum sebagai arena perluasanruang gerak bagi praktik korupsi," katanya.

Dadang menuturkan, skenario besar yang ia sebut terdiri darirevisi Undang-undang KPK, revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan revisiUU Pemasyarakatan itu sendiri. Menurut Dadang, skenario tersebut bermuara padadua hal. Pertama, memastikan lembaga penegakan hukum KPK bergerak di dalambatas toleransi dan kendali elit politik yang berkuasa saat ini.

"Kedua, melepaskan orang-orang yang terjerat kasustipikor, baik yang sedang proses penyidikan dan pentuntutan melalui pemberianSP3 di revisi UU KPK maupun kepada mereka yang sedang menjalani hukuman melaluikemudahan pemberian remisi bagi napi koruptor," ujar Dadang.

Dadang menambahkan, pelongggaran peberian remisi kepadakoruptor juga mencerminkan persepsi pemerintah dan DPR yang tidak menganggapkorupsi sebagai kejahatan luar biasa. "Saya menyebut semua itu sebagai"kebijakan hukum yang merelaksasi korupsi"," kata Dadang. (kcm,ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.