06 April 2025

Get In Touch

Seluruh Apotek Kimia Farma di Semarang Hentikan Penjualan Obat Cair

Seluruh Apotek Kimia Farma di Semarang Hentikan Penjualan Obat Cair
Seluruh Apotek Kimia Farma di Semarang Hentikan Penjualan Obat Cair

SEMARANG (Lenteratoday) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meminta seluruh apotek untuk menghentikan penjualan obat cair atau sirup melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05./III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Hal tersebut lantaran obat cair diduga memiliki kandungan zat penyebab gagal ginjal akut.

Merespon kebijakan tersebut, seluruh apotek plat merah, Kimia Farma di Kota Semarang menghentikan penjualan seluruh obat cair atau sirup. Salah satunya Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Pemuda.

"Kami tidak jual sejak dari Kemenkes memberlakukan aturan larangan obat tersebut," kata Nanto, apoteker, saat ditemui di Apotek Kimia Farma Jalan Pemuda kemarin petang.

Saat ini, Kimia Farma hanya menyediakan obat-obatan dalam bentuk tablet. Adapun produk-produk cair yang masih dijual semacam madu dan obat herbal masuk angin.

Sebelumnya, tak kurang dari 100 buah obat cair yang dijual di Kimia Farma. Namun, setelah ada instruksi dari Kemenkes, obat-obat cair tersebut tidak lagi dijual.

"Katanya obat itu mengandung zat berbahaya, namun kita tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat," ujar Nanto.

Sementara itu, salah satu warga Kota Semarang, Lala, menyampaikan keresahannya akan adanya isu ini. Pasalnya, tiap kali sakit ia selalu memilih untuk mengonsumsi obat sirup dibandingkan obat tablet. Ia pun turut mendorong BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk segera meneliti permasalahan ini.

"Kalau bisa sih dari BPOM untuk segera meneliti soal kebenaran isu tersebut," katanya.

Adapun Kemenkes RI meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup hingga penelitian selesai dilakukan. Sebagai gantinya, ia mengarahkan untuk mengganti obat cair dengan obat tablet, kapsul, dan anal.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata dr Syahril, juru bicara Kemenkes, mengutip dari berita pers Kementerian Kesehatan RI.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.