18 April 2025

Get In Touch

Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, PGRI : Bukan Sesuatu yang Baru

Ilustrasi. Sejumlah anak terlihat mengenakan pakaian adat sedang memainkan permainan tradisional.
Ilustrasi. Sejumlah anak terlihat mengenakan pakaian adat sedang memainkan permainan tradisional.

SEMARANG (Lenteratoday) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan pakaian adat menjadi salah satu seragam sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi, menilai bahwa kebijakan sragam pakaian adat bukan sesuatu hal yang baru.

"Saya tidak melihat ada kebijakan yang baru sekali. Pakaian adat kalau disini itu pemakaiannya hanya pada hari-hari adat tertentu saja. Sepanjang tidak menjadi seragam harian atau 1 minggu sekali, tidak masalah, karena itu insidental," katanya saat ditemui di Kantornya, Minggu (23/10/2022).

Berkaitan dengan banyaknya respon negatif dari sejumlah pihak akan kebijakan ini, ia meminta masyarakat untuk memahami bahwa seragam pakaian adat tidak menjadi seragam rutin. Menurutnya, perlu diadakannya sosialisasi yang masif agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kendati demikian, ia tidak setuju apabila ada sekolah yang mewajibkan pakaian adat menjadi seragam mingguan. Hal tersebut lantaran akan membebankan biaya yang lebih kepada orang tua. Selain itu, berpotensi untuk membatasi gerak anak-anak.

"Sekali lagi jangan sampai kontra produktif, kontra produktif itu pertama kalau menjadi memberatkan bagi orang tua atau anak-anak itu. Kedua kalau itu menjadi sangat membatasi gerak anak terutama anak level TK SD," ujarnya.

Muhdi mengapresiasi kebijakan penetapan seragam pakaian adat yang bertujuan untuk meningkatkan nasionalisme. Tetapi, ia juga menyebutkan bahwa terdapat banyak hal yang bisa dilakukan untuk menumbuhkan nasionalisme.

"Banyak cara memperkuat nasionalisme, menyanyikan lagu nasional, karena isinya syarat nilai. Setiap guru mempunyai kewajiban menanamkan nasionalisme, tidak terbatas pada guru pelajaran tertentu," jelasnya. (*)

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.