24 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Tindak Lanjuti 4 dari 20 Master Plan Ranperda RTRW Kota Malang

DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Tindak Lanjuti 4 dari 20 Master Plan Ranperda RTRW Kota Malang

MALANG (Lenteratoday) – DPRD Kota Malang melalui panitia khusus (Pansus) dorong Pemerintah Kota Malang untuk segera tindak lanjuti 4 dari 20 master plan sektoral termasuk RTH (Ruang Terbukau Hijau) publik. Hal tersebut disampaikan pada saat pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2042.

“Artinya kalau diminikan sama dengan site plan. Jadi membagi zona ruang, pola ruang, dan guna ruang. Jadi perlu dijelaskan mana ruang untuk RTH, sawah yang dilindungi, pusat pendidikan, dan sebagainya. Nanti bisa detail kawasannya dan akan terbagi secara otomatis. Yang barangkali akan kami utamakan adalah di Masterplan. Harapannya agar pembangunan ini terintegrasi jadi harus dirinci,” ujar Ahmad Wanedi, selaku Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda RTRW Kota Malang, Senin (24/10/2022).

Menurut Wanedi, dari 20 master plan sektoral yang disusun dan perlu dilakukan tindak lanjut, diantaranya termasuk program prioritas yakni master plan drainase, master plan ducting, master plan transportasi, dan master plan RTH.

Wanedi menyampaikan ke depannya Kota Malang diproyeksikan untuk menjadi kota metropolis. Kesemrawutan jaringan kabel sudah harus diatasi dan diganti menjadi kabel bawah tanah dengan sistem ducting.

“Seperti masterplan ducting, ke depannya Kota Malang ini diharapkan untuk jadi kota metropolis. Otomatis kabel-kabel tidak boleh bersliweran apalagi semrawut. Semua kabel akan di bawah tanah. Sehingga pada Ranperda 2022-2042 itu sudah lebih lengkap dan membawa aturan yang benar-benar efektif,” ungkapnya.

Permasalahan banjir menjadi fokus Pemkot Malang dalam pembangunan kawasan jangka panjang pada RTRW 2022-2042. Oleh karena itu, menurit Wanedi pengembangan drainase sebagai rencana induk dan prioritas harus segera ditindak lanjuti. Pihaknya juga mengatakan bahwa pola drainase yang dimiliki kota Malang cenderung menggunakan pola irigasi.

“Mengingat kota Malang ini langganan banjir. Sehingga dengan master plan drainase segera diterbitkan. Karena pola saluran kita hari ini termasuk saluran irigasi. Polanya dari besar ke kecil karena harus dibagi ke sawah sawah. Sedangkan saluran drainase itu mestinya dari kecil ke besar. Sehingga nanti akan terpetakan bagaimana saluran drainase kita, utamanya untuk menangani masalah banjir,” jelasnya.

Wanedi menyebut jika pertambahan penduduk di Kota Malang ini juga turut menyumbang kemacetan. Sehingga kedepannya perlu diatur pengembangan letak fasilitas umum dan sosial untuk RTRW 20 tahun Kota Malang.

“Dengan pertambahan jumlah penduduk di Kota Malang, kemudian kehadiran mahasiswa setiap tahunnya. Bayangkan kalau semua mahasiswa di Malang ini membawa kendaraan masing-masing. Inilah yang harus diatur master plan transportasinya. Mode angkutan publik seperti apa yang diperlukan nantinya, dan sebagainya,” paparnya.

Dilanjutkan oleh Wanedi bahwa saat ini Pemkot Malang masih belum sanggup untuk memenuhi kebutuhan kawasan terbuka hijau. Oleh karena itu, pada Ranperda RTRW 20 tahun tersebut DPRD menuntut Pemkot untuk segera menunaikan komitmennya.

“RTH itu kalau publik ada 20 persen, jadi 20 persen dari keseluruhan luas wilayah Kota Malang, nah ini belum terpenuhi. Makanya di dalam Ranperda ini termasuk ada pernyataan kesiapan Pemkot Malang untuk memenuhi RTH publik. Nanti akan kita bahas dan tinjau kembali setiap 5 tahun sekali,” pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji justru mengaku bahwa dari 20 master plan masih belum ditentukan prioritasnya. Namun pihaknya menyampaikan bahwa drainase akan masuk ke dalam prioritas Pemkot Malang dalam pembangunan 20 tahun ke depan.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.