22 April 2025

Get In Touch

Kabar Baik! Usai 7 Tahun Dinanti, Kota Malang Segera Miliki Perda RTRW 20 Tahun ke Depan

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menandatangani pengesahan Ranperda RTRW Kota Malang disaksikan Walikota Malang, Sutiaji dan seluruh peserta Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/10/2022). (Foto:Santi/Lentera).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menandatangani pengesahan Ranperda RTRW Kota Malang disaksikan Walikota Malang, Sutiaji dan seluruh peserta Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/10/2022). (Foto:Santi/Lentera).

MALANG (Lenteratoday) – Sebanyak 6 fraksi di DPRD Kota Malang telah menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Malang tahun 2022-2042. Harus melalui proses penyusunan yang panjang yakni hingga 7 tahun dan sempat mengalami masalah di pertengahan jalan, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menegaskan hal ini patut disyukuri.

“Jadi kita bersyukur bahwa akhirnya kita bisa menyelesaikan Ranperda RTRW ini yang disusun mulai tahun 2015, tujuh tahun kita butuh waktu. Dan memang di pertengahan jalan pembahasan kita ada masalah kemarin. Baru di era ini yaitu di tahun kedua, kami mulai membahas ini sekitar enam bulan, akhirnya bisa diselesaikan,” ujar I Made Riandiana Kartika, selaku Ketua DPRD Kota Malang, ditemui usai mempimpin rapat  Paripurna dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Ranperda RTRW Kota Malang, Selasa (25/10/2022).

Meskipun nantinya Perda RTRW tersebut mencakup tata kelola Kota Malang selama 20 tahun mendatang, tapi Made mengaku 5 tahun sekali akan dilakukan evaluasi. Harapannya Kota Malang benar-benar mengalami kemajuan dalam pengelolaan ruang dan wilayahnya. “Ini masih ada waktu tiap lima tahun bisa dievaluasi, jadi ini tidak kaku. Bukan berarti Perda RTRW kita itu saklek 20 tahun, tapi tidak, yakni 5 tahun sekali bisa dievaluasi,” tegasnya.

Made kemudian menuturkan agar siapapun pemimpin Kota Malang nantinya dapat memaksimalkan pembangunan yang sudah tertera pada 20 master plan dan disesuaikan dengan permasalahan Kota Malang. “Kami harapkan dengan master plan kemarin, ada 20 master plan. Mulai dari ducting, kemudian master plan banjir dan kemacetan itu ada semua. Itu ada road map untuk pembangunan di Kota Malang. Jadi siapapun nanti yang menjadi (pemimpin daerah,Red) RPJMD-nya harus menyesuaikan ini. Tidak bisa berdiri sendiri,” serunya.

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (25/10/2022).

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja DPRD Kota Malang yang telah membahas hingga akhirnya menyetujui Ranperda RTRW Kota Malang 20 tahun ke depan.“Saya berterimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang sudah menyetujui. Memang prosesnya panjang. Itu konsultasinya luar biasa mulai tahun 2015, baru didok 2022 berarti ada 7 tahun. Menunjukkan perjalanan panjang dari perda No. 4 Tahun 2011 yang sekarang kita tinggal menunggu nomornya (Perda baru,Red) berapa,” papar Sutiaji.

Selanjutnya, disampaikannya bahwa yang lebih penting saat ini adalah bagaimana penyusunanRencana Detil Tata Ruang (RDTR)  agar lebih terperinci dan riil, sehingga ke depan akan terlihat peraturan yang tidak diperbolehkan dan yang diperbolehkan. “Yang lebih penting itu membagaimana penyusunan RDTR nya. Seperti yang saya sampaikan kemarin, zoomnya sudah skala 1:5000 maka lebih detail lagi dan sudah menjadi rencana teknis. Mana yang boleh dan tidak boleh secara riil sudah bisa dijelaskan. Sehingga harapannya insyaallah semua terpublish dan sudah tidak abu-abu,” tandasnya. Sutiaji menargetkan dalam kurun waktu 3 bulan kedepan Pemkot Malang sudah mempunyai Perkada atau Perwal RTRW 2022-2042.

Di sisi lain, terdapat beberapa catatan dari 6 fraksi yang menyepakati dan menyutujui Ranperda RTRW 20 tahun ke depan. Diantaranya adalah mendorong komitmen Pemkot Malang dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sebanyak 20% dari total luas keseluruhan Kota Malang. Kemudian mendorong Pemkot untuk menyusun RDTR yang benar benar berdasar pada pemecahan masalah perkotaan, seperti banjir, kemacetan, dan lingkungan kumuh. (ADV)

Walikota Malang, Sutiaji (kiri) dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/10/2022). (Foto:Santi/Lentera)

Reporter: Santi Wahyu | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.