06 April 2025

Get In Touch

Jalan Berliku Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi

Jalan Berliku Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA,LETR.ID-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangkadalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran2018.

Presiden Jokowi pun mengatakan menghormati penetapantersangka Menpora Imam Nahrawi oleh KPK. Jokowi mengaku sudah bertemu langsungdengan Imam atas status tersangka menterinya itu."Tadi pagi Imam Nahrawisudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPKbahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah denganKONI," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9).

Jokowi mengatakan bila Imam telah menyampaikan suratpengunduran diri padanya. Namun Jokowi belum memberikan keputusan atas hal itu."Tentusaja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru ataumemakai Plt," imbuh Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan,politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicinsebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapatsegera cair. "Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut didugamerupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONIkepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensipers di Gedung KPK, Rabu (18/9)

Uang pelicin itu dikatakan diterima dalam dua gelombang.Pertama, pada 2024- 2018, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imammelalui staf pribadinya Miftahul Ulum. Kedua, pada 2016-2018, Imam didugameminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI. "Uangtersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yangterkait," ujar Alexander.

Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam didugasudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal danahibah yang diajukan KONI. "Diduga telah ada kesepakatan antara pihakKemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari totaldana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alex.

Penetapan Imam sebagai tersangka telah melalui perjalananpanjang dan berliku penyelidikan dan penyidikan. Salah satu petunjuk pentingadalah fakta persidangan kasus itu yang telah bergulir terlebih dahulu dipengadilan tindak pidana korupsi. "Setelah mencermati fakta-fakta yangberkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelahmendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup(untuk menetapkan Imam sebagai tersangka)," kata Alexander.

Diketahui, suap pejabat KONI ke Kemenpora ini terkuak ketikapenyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2018. Dari OTTitu, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaituSekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuysebagai pemberi suap. 

Adapun penerima meliputi Deputi IV Bidang PeningkatanPrestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) padaKemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadiMenpora Miftahul Ulum.

Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkanmenerima suap. Penyidik juga berulang kali memanggil Imam. Namun, ia tidakpernah memenuhinya. Bahkan, ia mengelak menerima suap kepada media massa."KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam) untukmemberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex.

Bantahan Imam

Imam Membantah Setelah KPK menggelar konferensi pers terkaitpenetapan dia sebagai tersangka, Imam di rumah dinasnya menyatakan siap dalammenjalani proses hukum itu. Meski demikian, Imam juga meminta semua pihakmengedepankan azas praduga tidak bersalah. "Tentunya, saya sebagai warganegara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada dan sudahbarang tentu kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah," kataImam.

Ia sekaligus mengatakan, belum mengetahui poin-poin yangdituduhkan KPK. Namun, ia membantah apabila disebut menerima suap dari pejabatKONI. "Tentu saya sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawabansebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancardan tentu pada saatnya harus kita buktikan bersama-sama," ujar Imam.

Ketika disinggung posisinya di Kabinet Kerja, Imam mengaku pasrah dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo. "Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," kata Imam.  (kcm,dtc,ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.