Segera Disahkan, Pemkot Optimis Perda PDRD Tidak Akan Perbesar Angka Kemiskinan Kota Malang

MALANG (Lenteratoday) – Menuju pengesahan dan pemberlakuan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Kota Malang yakinkan Perda tidak akan tingkatkan angka kemiskinan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang mewakili Wali Kota Malang dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap PU Fraksi atas Ranperda PDRD Kota Malang, Rabu (2/11/2022).
“Penerapan Perda PDRD tidak terkait dengan kemiskinan, karena penerapan aturan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha, sehingga dengan adanya Perda PDRD secara proporsional juga tidak membawa pengaruh pada angka kemiskinan di Kota Malang,” ujar Sofyan Edi Jarwoko, selaku Wakil Wali Kota Malang, Rabu (2/11/2022).
Di lain sisi, sempat disinggung beberapa fraksi sebelumnya perihal penerbitan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) agar dipermudah khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah. Pemkot Malang juga mengaku telah memberikan kemudahan dalam proses penerbitan SLF nantinya.
“Pemkot Malang memberikan beberapa kemudahan kepengurusan yakni perencana/drafter tidak disyaratkan mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA), kemudian tidak disyaratkan dokumen penyelidikan tanah/sondir untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan tidak disyaratkan dokumen perhitungan struktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, dengan diberlakukannya Perda PDRD nantinya, pelaku UMKM juga tidak akan diberatkan dengan aturan pajak retribusi yang baru.
“Perhitungan pajak daerah khususnya yang bersifat Self Assesment (menghitung pajak sendiri) dilakukan berdasarkan omset. Analogi sederhananya adalah apabila omset kecil, maka nilai pajak yang dibayar juga akan menyesuaikan kecilnya omset, begitu juga sebaliknya. Sehingga Pemkot Malang akan melakukan penerapan peraturan tersebut secara proporsional,” jelasnya.
Di akhir, Wakil Wali Kota mengatakan dengan diberlakukannya Perda PDRD maka akan meleburkan 12 Perda menjadi 1 Perda. Hal tersebut dirasa akan lebih sederhana dan simple terlebih tentang pengendalian dan pelaksanaannya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan akan langsung menindaklanjuti jawaban Wali Kota terhadap PU Fraksi dengan membentuk Panitia Khusus untuk membahas Ranperda PDRD agar dapat segera disahkan dan diberlakukan.
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati