
JAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali yang kembali diperpanjang sejak 4 Oktober berakhir pada hari ini, Senin (7/11/2022). Apakah pemerintah akan memperpanjang?Melihat melonjaknya kasus dalam sepekan terakhir, bisa jadi pemerintah malah mengetatkan aturan.
Perkembangan jumlah kasus warga yang terinfeksi virus corona di Indonesia mengalami tren peningkatan cukup signifikan dalam sepekan terakhir. Kenaikan terhitung 55,9 persen lebih tinggi dibandingkan pekan sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah, tercatat selama periode 24-30 Oktober, jumlah kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 dalam sepekan berjumlah 19.661 kasus. Sementara pada periode 31 Oktober-6 November, kasus Covid-19 meningkat menjadi 30.670 orang.
Kenaikan serupa juga terjadi pada jumlah kasus kematian warga akibat terinfeksi Covid-19. Peningkatan mencapai 38 persen dalam sepekan. Rinciannya, selama periode 24-30 Oktober, jumlah kumulatif kematian Covid-19 dalam sepekan sebanyak 168 kasus. Kasus mingguan pada sepekan setelahnya kemudian meningkat menjadi 232 kasus.
Namun perlu diketahui, di tengah meningkatnya kasus konfirmasi dan kematian Covid-19 dalam sepekan tersebut, Pemerintah mencatat jumlah warga yang diperiksa Covid-19 juga mengalami kenaikan kendati tak signifikan.
Selama periode 24-30 Oktober, sebanyak 180.379 orang atau 393.694 spesimen yang telah diperiksa. Sepekan setelahnya, jumlah warga yang diperiksa naik menjadi 189.572 orang atau 420.051 spesimen.Capaian pemeriksaan Covid-19 itu dihitung melalui hasil pemeriksaan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab, tes cepat molekuler (TCM), dan rapid test antigen.
Sementara, berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode lima pekan PPKM, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM Level 1.
Untuk diketahui, Covid-19 subvarian Omicron XBB telah teridentifikasi di Indonesia. Per Jumat (4/11), sebanyak 12 kasus ditemukan dari transmisi lokal dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menjabarkan lima kasus ditemukan di DKI Jakarta, empat di Sumatera Utara, dan tiga lainnya di Jawa Timur, Lampung, dan Kalimantan Barat. Meski begitu, menurut Syahril, kedua belas pasien tersebut hanya mengalami gejala ringan.
Dokter spesialis paru Qamariah Laila mengatakan gejala XBB di antaranya demam, batuk, sesak nafas, sakit kepala, lemas, dan pegal-pegal.Lebih dari itu, gejala lain seperti nyeri tenggorokan, pilek, mual hingga muntah, diare, dan anosmia atau penurunan fungsi indera perasa dan penciuman juga turut menjadi penanda XBB.
Terkait hal ini, Qamariah mengamini gejala XBB sulit dibedakan dengan varian lain maupun flu biasa. Oleh sebab itu, jika mengalami gejala tersebut, pasien sebaiknya beristirahat di rumah dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan.
"Apabila mengalami gejala seperti itu, demi kewaspadaan, selama gejalanya ringan kan memang tidak terlalu mengkhawatirkan, tapi jelas perlu isolasi diri, pakai masker, jaga jarak dengan orang terdekat kita, istirahat di rumah," kata Qamariah dalam bincang kesehatan di Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.(*)
Reporter: hiski,ist| Editor: Widyawati