20 April 2025

Get In Touch

PSBB Surabaya Berlaku, Ini Sederet Peraturan yang Harus Diperhatikan Warga

PSBB Surabaya Berlaku, Ini Sederet Peraturan yang Harus Diperhatikan Warga

Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot)Surabaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untukmemutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. PSBB itu diberlakukanmulai Selasa besok (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan, yaitu 11 Mei2020. 

Sebelum diberlakukan, Wali KotaSurabaya Tri Rismaharini bersama jajarannya gencar melakukan sosialisasi, baikmelalui pertemuan ataupun melalui media. Tahapan sosialisasi ini dilakukanselama tiga hari, mulai 25-27 April 2020. Di hari pertama sosialisasi, WaliKota Risma langsung terjun ke pasar-pasar. Di hari itu pula, pemkot menggelarrapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) di Graha Sawunggaling.Pertemuan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi pelaksanaan PSBB ituberjalan lancar sembari tetap menjaga physical distancing, semua menggunakanmasker hingga semuanya dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Sekretaris Daerah Kota SurabayaHendro Gunawan mengatakan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya itu sesuai denganPeraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman PembatasanSosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diKota Surabaya. Perwali ini pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur(Pergub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besardalam penanganan Covid-19 di daerah Surabaya Raya.

"Perwali itu dapat diunduh diwebsite surabaya.go.id dan lawancovid-19.surabaya.go.id. Harapan kamitentu semuanya bisa mendukung ini demi memutus mata rantai penyebaranCovid-19," kata Hendro seusai rapat koordinasi dengan Forpimda.

Menurut Hendro, dalam Perwali itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi  pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya. Termasuk pula aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. "Makanya, ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan selama PSBB tersebut," tegasnya.

Adapun kegiatan yang dilarang selamaPSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan,akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan,pemakaman dan lainnya. Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengancatatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya olehkeluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan. 

Sedangkan Khitan juga diperbolehkandengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker,tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsiatau pesta syukuran. Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengansyarat bukan kematian akibat Covid-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker,tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20orang. "Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepakbola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul ataunongkrong di kafe atau warung," katanya.

Hendro juga menjelaskan kewajibanmasyarakat selama PSBB diberlakukan, yaitu harus sering cuci tangan dengansabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer), menggunakanmasker dan jaga jarak minimal 1 meter, serta melakukan isolasi mandiri bagi OTG(orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalampengawasan), dan positif Covid-19. "Adapun kegiatan yang tetap dapatdilaksanakan selama PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan lainyang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan gugus tugaspusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, beberapa kegiatan atauinstansi ini tetap diperbolehkan selama pelaksanaan PSBB Kota Surabaya, yaitukegiatan pendidikan ataupun pelatihan dan penelitian yang berkaitan denganpelayanan kesehatan, kantor/instansi pemerintahan dan kantor perwakilan negaralain, BUMN dan BUMD yang ikut menangani Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok,apotik, rumah sakit, klinik, dan toko alat kesehatan. Bahkan, pasar rakyat,warung makanan/warung klontong, toko sembako, swalayan, minimarket,hypermarket, depo air minum isi ulang, restoran cepat saji juga masihdiperbolehkan dengan tetap menjaga physical distancing. 

Termasuk pula SPBU, LPG, Telkom, PLN,PDAM, Bank, Hotel, Provider, pelayanan internet, pembangunan provitna, jasalaundry juga masih diperboleh beroperasi. Diperbolehkan juga olahraga mandiridi sekitar rumah, ormas yang bergerak dalam penanganan bencana dan sosial, modatransportasi bermotor pribadi, kendaraan pribadi, angkutan penumpang dan barangdapat beroperasi jika penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas kendaraan/adajarak dan untuk kendaraan R2 pribadi tidak boleh boncengan. "Kendaraanbermotor berbasis aplikasi hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikanjuga demi kebaikan kita bersama," imbuhnya.

Lebih rinci Hendro menjelaskankewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanyaboleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yangdiperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan danatribut setelah selesai digunakan. Termasuk pula harus menggunakan masker dansarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atasnormal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dan tidak mengangkut penumpangatau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan padakawasan tertentu. 

Sementara bagi penggunaan kendaraanmobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, yaitudigunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yangdiperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelahselesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlahorang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jikasedang mengalami gejala suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare, dansesak nafas.

Hendro juga menjelaskan berbagaikewajiban yang harus ditaati oleh para penyediaan makanan dan minuman direstoran atau rumah makan atau cafe atau warung atau usaha sejenisnya. Beberapaperaturan yang harus ditaati itu adalah membatasi layanan hanya untuk dibawapulang secara langsung atau take away, tidak menyediakan meja dan kursi atautempat duduk serta layanan jaringan atau area lokal nirkabel atau WIFI, menjagajarak atau physical distancing paling sedikit 1 meter antar pelanggan,menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangansesuai ketentuan, menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan ataupenjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap sajidalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.

Di samping itu, mereka juga harusmemastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar,melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan khususnya yangmemiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, menyediakan tempatcuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dankaryawan. Yang paling penting pula harus melarang bekerja bagi karyawan yangsakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dansesak nafas. "Penting pula mengharuskan karyawan yang bertugas secaralangsung dalam proses penyiapan makanan atau minuman menggunakan sarung tangan,masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dankesehatan kerja," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Pelaksana GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikanbahwa pada saat PSBB diberlakukan, cek point di 17 pos perbatasan wilayahSurabaya akan lebih tegas. Nantinya, akan dicek tujuannya apa ke Surabaya."Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akanmeminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedangmenerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” katadia. 

Selain itu, nantinya juga akan diceksuhu tubuh para pengendara yang akan memasuki Kota Surabaya. Jika suhu tubuhnyasudah diangka 38, maka pengendara tersebut akan dibawa ke puskesmas terdekatuntuk melakukan rapid test. "Pokoknya nanti kita perketat di pos perbatasanitu. Jika masih melanggar selama PSBB ini, nanti pasti ada sanksinya,"tegas Eddy.

Ia yakin apabila semua protokolkesehatan yang telah diatur dalam Perwali itu dilakukan secara masif ditengah-tengah masyarakat. Maka bukan tidak mungkin PSBB Surabaya akan suksesdan penyebaran Covid-19 dapat ditekan. "Ayo semuanya patuh. Mariselamatkan diri kita dan keluarga kita serta kota kita tercinta ini dari wabahCovid-19. Saya yakin jika ini dilakukan secara bersama-sama, pasti bisa menekanpenyebaran Covid-19 ini," pungkasnya. (ADV).

   
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.