
SURABAYA (Lenteratoday) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, sembilan fraksi di DPRD Jatim memberikan catatan kritis terhadap pembahasan Raperda tersebut.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyebutkan bahwa pembahasan APBD 2023 telah tuntas, dia juga menyambut baik keputusan pengesahan tersebut. “Sesuai hasil pembahasan raperda APBD Tahun Anggaran 2023 kami telah menindaklanjuti laporan badan anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur dan telah kami sampaikan pada sidang paripurna tanggal 8 November 2022 dengan melakukan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya saat rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/11/2022).
Gubernur pun menyampaikan hasil rapat tersebut yang pertama pendapatan daerah sebesar Rp 29.299.004.328 .593. Kedua belanja daerah sebesar Rp 30.570.972.211.593 . Kemudian yang ketiga devisit anggaran sebesar 1.271.967.883.000. Dan yang keempat pembiayaan sisi penerimaan Rp 1. 908.850.350.000 sedangkan sisi pengeluaran Rp 636.882.467.000 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 1.271.967.883.000.
“Selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 Rancangan peraturan daerah yang disetujui akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023,” tandas Khofifah.
Sebelum penetapan Perda tentang APBD 2023 ini, dilakukan rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar. Meski sembilan fraksi menyatakan setuju dengan hasil pembahasan APBD 2023 namun ada beberapa catatan kritis konstruktif. Diantaranya seperti yang disampaikan fraksi partai Gerindra melalui juru bicaranya Nur Sucipto.
Dia memandaskan terkait dengan pencadangan anggaran dianggap tidak sesuai dengan perundangan. “Pada kesempatan ini kami sampaikan pula bahwa dalam pengelolaan keuangan tidak dikenal pencadangan anggaran untuk penyertaan modal pada postur APBD. Oleh karena itu, dengan mengingat penganggaran penyertaan modal kepada PT. Askrida yang sebesar Rp 3 milyar rupiah tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga menyikapi usulan anggaran Dana Cadangan dalam Rancangan APBD tahun 2023. Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa perubahan nominal menjadi Rp 600 milyar rupiah tersebut tidak terlepas dari carut marutnya penganggaran Dana Cadangan sebesar Rp 300 milyar rupiah pada Perubahan APBD Tahun 2022 yang dianggarkan terlebih dahulu sebelum ada kepastian .
Nur Sucipto mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan harusnya persetujuan bersama Gubernur dan DPRD untuk menetapkan Raperda Dana Cadangan menjadi Perda menunggu dulu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga penganggaran Dana Cadangan pada Perubahan APBD tahun 2022 tidak cacat prosedur dan tidak bermanfaat.
Penyertaan permodalan pada PT Air Bersih juga menjadi sorotan fraksi Partai Gerindra. Penyertaan modal senilai Rp 30 miliar itu dianggap "ujug-ujug" yang tidak menempatkan fungsi budgeting, controlling, dan legislasi yang melekat pada dewan.
Atas rencana penyertaan modal ke PT. Air Bersih tersebut bahwa sampai saat ini kita tidak tahu analisis investasinya seperti apa, dan sejauhmana pemanfaatan modal sebesar Rp 110 milyar rupiah yang sudah diberikan APBD untuk membiayai proyek KPBU-SPAM Umbulan.
“Mengingat kepentingan APBD untuk rakyat, maka diiringi ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur dapat menyetujui dengan catatan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Amar Syaifudin mengatakan bahwa akhir – akhir ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur selalu terjadi pemborosan keuangan Daerah. Sebab, setelah dicermati mulai tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 ini belanja tersebut sebagian besar untuk belanja operasional rata – rata antara 85 – 90%. Sedangkan untuk Belanja Modal rata – rata hanya antara 10 – 15%, padahal Belanja Modal ini adalah belanja untuk menambah aset tetap (Kekayaan Daerah Provinsi Jawa Timur) untuk generasi yang akan datang.
Dia menambahkan bahwa struktur dan anatomi APBD dengan belanja modal yang jauh lebih kecil dibanding dengan belanja operasi mengindikasikan terjadi proses pemborosan keuangan daerah dan tidak berpikir kepada generasi akan datang terkait peninggalan aset – aset tetap yang sangat berguna untuk kelangsungan Pemerintahan Daerah selanjutnya.
“Terhadap Belanja Modal yang selalu berkurang setiap tahun ini, maka Fraksi PAN berharap untuk tahun – tahun kedepan lebih ditingkatkan lagi persentase Belanja Modalnya dalam menentukan struktur dan anatomi APBD,” tandasnya.
Amar juga mengatakan bahwa langkah menutup defisit Rp 1,279 triliyun yang hanya ditutup melalui pembiayaan Netto, yaitu selisih antara kelompok penerimaan pembiayaan berupa jenis SILPA tahun 2022 sebesar Rp 1,6 triliyun dengan kelompok pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 321,382 milyar sangat patut disayangkan.
Menurutnya, seharusnya penerimaan pembiayaan ini tidak harus dari SILPA saja, tetapi ada yang berasal dari jenis yang lain antara lain : Penerimaan dana cadangan, Hasil penjualan kakayaan daerah yang dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan kembali pemberian pinjaman yang didalamnya termasuk ada yang dari objek pengembalian dana bergulir (Revolving) yang jatuh tempo pada beberapa Dinas yang hampir tiap tahun dikucurkan. Misal sampai dengan tahun 2022 ada dana bergulir kebeberapa OPD sebanyak Rp118,884 milyar rupiah. Meski demikian, Fraksi PAN dapat menerima Raperda tersebut untuk kemudian disahkan menjadi Perda demikian juga dengan Fraksi-fraksi lainnya juga kompak menyatakan setuju, sehinga Raperda APBD 2023 ini bisa disahkan tepat pada hari Pahlawan tanggal 10 November 2022. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi